SONG OF THE DAY
Shaffix - Pahala vs. Dosa [ download ]
![]() |
| quelle : imoney.co.id |
Ada yang masih belum tau apakah itu Paypal? Woles aja,
aku akan memulai dengan definisi Paypal terlebih dulu. Dari wikipedia, PayPal
adalah nama perusahaan yang berpusat di San Jose, California (AS), yang
menyelenggarakan jasa perantara pembayaran dan transfer uang secara elektronik
(on-line) dalam cakupan
internasional. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha
lain. PayPal melayani transaksi secara global di banyak negara dengan berbagai
macam mata uang (currency).
Masih ingat tentang
postinganku sebelumnya yang harus membeli buku teori di negara asal bahasa yang
kupelajari (baca: Jerman). Untuk melakukan pembayaran, sudah maklumun ada
pilihan PayPal dalam melakukan pembayaran. Tapi bukan karena sebuah kemakluman
lantas kita tidak mengkaji hukumnya dalam islam to? :)
Untuk dapat menggunakan
jasa PayPal, kita diharuskan mengikuti beberapa ketentuan, yaitu keharusan
membuat akun PayPal dengan melakukan pendaftaran yang bersifat gratis secara
on-line, setelah itu aktivasi dilakukan melalui konfirmasi e-mail. Setelah
langkah ini sempurna terselesaikan, kita sudah dapat melakukan pembayaran atau
penerimaan uang melalui paypal dengan pembatasan maksimal $100 US saja. Untuk
transaksi di atas $100 US, seorang pemilik akun PayPal harus mempunyai dana
saldo (balance) yang terhubung dengan PayPal, bisa berupa rekening bank lokal
Indonesia, berupa kartu kredit, atau berupa VCC (Virtual Credit Card), yaitu
kartu kredit virtual yang dapat dibeli secara on-line dari penyedia VCC dengan
harga tertentu (sekitar Rp75ribu hingga Rp100ribu) dengan masa berlaku satu
tahun. Untuk tiap transaksi pembayaran atau transfer, PayPal memungut fee (uang
jasa) dari para penggunanya dalam jumlah tertentu.
Fakta akan PayPal ini
yang kemudian dikaji oleh Ust. Shiddiq al Jawie. Menurut beliau, pada dasarnya
mubah membayar atau mentransfer uang melalui PayPal. Kebolehan PayPal
didasarkan pada kebolehan akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah/fee).
PayPal dapat dikategorikan sebagai wakil dari pembeli atau pengirim uang untuk
melakukan pembayaran atau transfer uang kepada pihak penjual atau penerima uang
di luar negri.
Syaikh Wahbah Zuhaili
berkata, “Wakalah hukumnya sah baik dengan upah maupun tanpa upah. Sebab Nabi
SAW dulu pernah mengutus para amilnya untuk menerima zakat dan memberikan upah
kepada mereka.” (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 5/691).
Hanya saja kebolehan
Paypal tak sebatas dalil di atas. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai kaum
muslimin. Hal ini menyangkut pelibatan dua jenis mata uang, kartu kredit, dan
penyimpanan saldo di rekening bank konvensional. Ketiga hal ini mungkin akan
merubah persepsi teman-teman.
Aku akan mengambil contoh dari pengalaman pertamaku
membeli buku di situs online booklooker.de.
Buku yang kubeli harus kubayarkan dalam mata uang euro, sedangkan aku hanya
miliki mata uang rupiah saja dalam saldo rekening Bankku. Keadaan ini menyebabkan adanya penggabungan dua akad dalam
transaksi. Dua akad itu adalah akad wakalah dan akad penukaran mata uang. Keharaman
ini berdasarkan dalil akan hadits Ibnu Mas’ud RA, dia berkata, “Nabi SAW telah
melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.“ (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398).
Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani, yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu
kesepakatan adalah adanya dua akad dalam satu akad.
Pun pengguna PayPal haram hukumnya menyimpan/miliki saldo
di rekening bank lokal konvensional atau dalam kartu kredit. Sebab mereka akan
terlibat bunga yang merupakan riba yang diharamkan. Keharaman ini jelas
termaktub dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari
api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir.“ (QS. Ali Imron: 130)
Namun jika pengguna PayPal menggunakan jasa PayPal,
hukumnya tetap sah, meski mereka berdosa besar karena terlibat riba. Hal ini
karena syarat yang batil dalam suatu akad yang sah, tidak mempengaruhi
keabsahan pokok akad itu sendiri.
Pemastian ketiga hal ini yang akhirnya menyurutkan niatku
sejenak untuk membeli buku via PayPal. Walaupun mubah, tapi percuma saja jika
aku mendapat dosa hanya karena keharaman riba. Mubah adalah hal yang jika
dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak berdampak apa-apa. Sedang ketiga hal
haram ini otomatis membuahkan dosa. Padahal, aku tak tahu apakah amalku telah
cukup untuk menutupi dosa-dosaku.
Walaupun begitu, bukan berarti aku tidak mengusahakan
agar ketiga hal yang haram ini menjadi halal. Checklist pertama, aku miliki rekening di Bank Syariah yang meski
hukumnya tetap syubhat tapi aku dapat menghindari sedikitnya akan keharaman
riba. Checklist kedua, aku pun tak miliki kartu kredit. Hanya saja,
aku tidak bisa menghindari hal yang ketiga yaitu, dua akad dalam transaksi. Bisa
saja sih, aku usahakan untuk mengambil uang sejumlah yang akan dibayarkan,
menukarnya dalam bentuk euro, menabungkannya kembali dalam mata uang euro lantas
baru aku transferkan ke PayPal. Hanya saja, itu benar-benar tidak efisien. Sudah
memang hidup tanpa khilafah. Fuihhhh.
Untungnya Allah memberiku jalan, aku menemukan jasa order online yang menyediakan jasa
pembelian internasional. Aku menemukan secara tak sengaja di Kaskus (cek
disini). Ini sangat-sangat membantu dan pelayananannya sangat ramah. Dengan menggunakan
jasa ini, aku bisa terhindar dari keharaman dua akad dalam transaksi. Aku mentransfer
dalam rupiah, sisanya diurus oleh jasa order online ini. Memang jatuhnya agak
mahal sedikit, ekstra Rp10.000, tapi harga yang agak mahal sedikit ini tentu tidak
sebanding dengan dampak pada timbangan di akhirat kelak jika kita menggunakan
cara biasa. Ya to?
Sumber : konsultasi.wordpress.com dengan perubahan dan penggubahan sederhana

Terima kasih ya untuk Artikelnya sangat bermanfaat. Soalnya saya juga sedang bingung karena ingin membeli barang dari negara luar via paypal. Jadi kalau kita lakukan pembayaran dengan jasa perantara lalu kita membayar Rupiah + fee kepada perantara tersebut lalu perantara tersebut membeli barang yang Saya inginkan dengan dollar tidak termasuk dalam hal dua Akad dalam satu transaksi begitu?
ReplyDelete@Aditya Priansyah salam kenal Aditya :) terimakasih juga sudah mengunjungi dan berkomentar di blog saya. Yup betul, dengan perantara kita bisa terhindar dari dua Akad dalam satu transaksi. Kita hanya membayar jasa saja.
ReplyDeleteBukankah kita mengirimkan dahulu sejumlah uang dan dikonversikan ke USD. Setelah itu baru kita membeli barang tersebut.
ReplyDelete@Satta Ginanjar Yup. Betul Satta Ginanjar, hanya saja itu masuk ke dalam akad yang bathil karena termasuk "dua akad dalam satu transaksi" yaitu akad wakalah kepada Paypal dan akad konversi langsung ke mata uang tujuan oleh Bank karena kita memiliki sejumlah uang dalam rekening hanya untuk satu transaksi membeli barang pada satu waktu. Contoh lain, tukar-tambah saat membeli handphone, itu juga termasuk "dua akad dalam satu transaksi" karena dalam satu waktu kita melakukan akad jual dan beli. Dalam Islam satu akad hanya berlaku untuk satu transaksi. Oleh karenanya di postingan, saya sebutkan untuk menghindari "dua akad dalam satu transaksi" bisa di akali dengan mengambil dahulu di bank sejumlah uang yang akan dibayarkan, menukarnya dalam bentuk euro, menabungkannya kembali dalam mata uang euro lantas baru di transferkan si uang euro ke PayPal.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum wr.wb.
ReplyDeleteMaaf, saya mau bertanya. Semisal saya mendapat upah dari jasa yang saya lakukan dalam bentuk dollar. Upah tersebut dibayarkan melalui paypal (sesuai kesepakatan saya dibayar dalam bentuk dollar melalui paypal). Kemudian, saya mengambil upah (dollar) tersebut melalui bank dalam bentuk rupiah. Pertanyaan saya apakah yang saya lakukan termasuk dua akad dalam satu transaksi?
Terima kasih dan maaf atas ketidaktahuan saya.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamu'alaikum wr.wb.
ReplyDeleteMaaf mau nanya.. Bagaimana klo permasalahan nya bgini.. Saya dibayar karna telah melakukan sebuah jasa. Bayaran tersebut dalam bentuk dollar melalui paypal (sesuai kesepakatan saya dengan pemberi bayaran jika upah yang diberikan dalam bentuk dollar). Nah..di akun paypal saya kan dalam bentuk dollar. Kemudian saya ambil upah tersebut dari paypal melalui perantara bank. Dalam permasalahan ini, di mana letak dua akad dalam satu transaksi? Mohon jawabannya.
Maaf atas ketidaktahuan saya
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Bang mursyid, klo menurut sy dlm kasus anda tidak ada dua akad dalam satu transaksi. Krn Yg terjadi hanya satu akad yakni akad dgn paypal sbg perwakilan anda dlm transaksi pmbayaran upah. Adapun klo anda menukar dolar ke rupiah itu akad lain yang sdh terlepas dari transaksi sblmx yakni pembayaran upah td. hanya saja perlu di ingat, penggunaan bank konvensional dalam aturan main paypal ini, menyebabkan anda terjerat dlm praktek riba yang lazim dilakulan oleh bank, yakni pemberian bunga uang. Mungkin bisa disiasati dgn cara meminta pihak bank untuk menghapus layanan bunga atau bagi hasil. Beberapa bank biasanya menyetujui dengan membuatkan surat pernyataan ttg itu.
ReplyDeleteWallahu a'lam.
nah kalau misal saya membayar sesuatu barang lewat jasa pembayaran cc atau paypal haram gk
ReplyDelete