0
[Islamologi] Mendefinisikan “Darurat”
Posted by Unknown
on
18:07
in
aturan islam,
emergency,
fikih darurat,
islamologi,
one day one posting
Day 05 0f 99

Kata “darurat“ seakan
menjadi kambing hitam, seakan-akan darurat itulah kerangka yang umum untuk
fikih. Bahkan, definisi “darurat“ di sandarkan pada masing-masing keadaan kaum
muslim yang akan berbeda satu sama lain. Tentu, jika terus berkembang, hal ini
akan menjadi momok berbahaya yang menghancurkan kaidah fikih itu sendiri.
Oleh karenanya kaum
muslim dituntut benar untuk mendefinisikan “darurat“ sesuai Islam. Yaitu dengan
mengaitkan fakta yang ada dengan nash-nash syara. Sesungguhnya kondisi darurat
membolehkan sesuatu yang diharamkan. Dalam mendefinisikan darurat, para ahli
fikih memiliki keberagaman pemaknaan. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwa
darurat merupakan kondisi “sampainya
manusia pada suatu batasan yang jika tidak mengambil atau melakukan sesuatu
yang haram maka ia akan binasa atau hampir binasa“. Kata “binasa“ di sini
didefinisikan melalui dalil mutawatir (pasti)
dan gholabatuzh zhan (dugaan kuat).
Melalui definisi di atas
maka dihasilkanlah sejumlah pengertian. Pertama: dharurat adalah uzur syar’i
yang menuntut seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan. Ini berbeda dengan
hukum alternatif yang ditetapkan oleh syariah yang disebut dengan rukhshah walaupun dharurat menjadi sebab adanya rukhshah.
Rukhshah itu lebih umum dari dharurat. Rukhshah mencakup kondisi dharurat maupun tidak dharurat, seperti uzur syar‘i yang mengharuskan adanya keringanan. Karena itu uzur
yang membolehkan keharaman harus disandarkan pada syara, bukan pada akal
manusia.
Kedua: dharurat adalah kondisi yang memaksa dan biasanya tidak ada sesuatu pun yang bisa
menolaknya.
Ketiga : dharar tersebut nyata-nyata mengancam jiwa atau cacatnya anggota
badan.
Allah dalam
firmannya telah mencontohkan keadaan dharurat
yang membolehkan seseorang melakukan keharaman,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (saat disembelih) disebut nama
selain Allah. Namun, siapa saja dalam keadaan terpaksa (memakannya), padahal
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, tak ada dosa bagi
dia.” (TQS. Al-Baqarah
: 173)
“Darurat“ memang telah
terdefinisikan. Hanya saja, perdebatan mengenai fikih “darurat“ terus bergulir.
Para ulama muta’akhirin berpendapat
bahwa dharurat tidak sebatas kondisi ketakutan
akan timbulnya kebinasaan dan kecacatan tapi juga kondisi berbahaya atas jiwa,
kehormatan, harta, agama, dan tanah air. Sayangnya pendapat ini tidak rajih karena sebenarnya tidak berdalil.
Sementara argumen penganut
kaidah al-Harj melalui firman Allah
dalam al-Hajj: 77 – 78: … Allah
sekali-sekali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan,
juga tidak dibenarkan. Karena jika berpegang pada argumen ini, tentu akan
banyak gugur taklif hukum karena kesulitan dan keberatannya. Hukum syara tetap
harus dilaksanakan sebagaimana yang dicontohkan tanpa harus melihat apakah di
dalamnya terdapat kesulitan ataukah kemudahan. Terlebih Rasul telah berucap, “Neraka itu dikelilingi dengan berbagai
perkara yang disenangi, sedangkan surga dikelilingi dengan perkara yang tidak
disukai.“
Oleh karenanya, tak sembarangan
bagi kaum muslim untuk melaksanakan fikih “darurat“. Terdapat syarat
dan ketentuan berlaku yang mengelilingi, yaitu:
Darurat benar-benar terjadi dan tidak dapat
ditangguhkan. Orang tersebut terpaksa harus melakukan perbuatan
haram karena tidak ada lagi pilihan bagi perkara mubah lainnya. Pun, darurat
harus ditakar sesuai kadarnya. Tidak boleh melampaui batas. Tanpa keterpaksaan.
Keharaman yang dilakukan tidak menimbulkan dharar lain yang lebih besar dari dharar yang diakibatkan
oleh kondisi darurat tersebut. Misal, tidak boleh melakukan keharaman dalam
rangka menjaga anggota badan dari kecacatan yang malah mencacati anggota badan
lainnya atau membinasakan jiwa.
Tenggang waktu mengambil rukhshah terbatas oleh uzur. Jika uzurnya hilang maka rukhshahnya
pun hilang. Hukum mengambil rukhshah pun
berketentuan. Jika berpegang pada ‘azimah
(Ketetapan awal dari nash syara) itu benar-benar dapat membinasakan, maka
mengamalkan rukhshah adalah wajib.
Berkaitan dengan memakan
sesuatu yang haram , maka seorang mudhtharr boleh memakan sesuatu yang
haram, tetapi tidak sampai pada batasan kenyang, hanya sekedar
menghilangkan daruratnya saja.
Inilah pemahaman dan pola
yang benar tentang darurat yang harus diketahui oleh setiap muslim demi
sempurnanya keimanan melalui amal perbuatan yang tidak berstandartkan taraf
nasional ataupun internasional. Tetapi amal perbuatan kaum muslim, satu-satunya
distandartkan pada hukum syara.
Ditulis kembali dari artikel yang bersumber dari http://hizbut-tahrir.or.id/2014/07/26/fikih-darurat/
Post a Comment