Showing posts with label jual beli. Show all posts
Showing posts with label jual beli. Show all posts
0

[Islamologi] Haramkah Menjual Barang yang Haram?

Posted by Unknown on 08:15 in , , , ,
Jabir bin Abdullah ra. mendengar Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit dan digunakan orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian Rasulullah saw saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu mereka jual dan memakan harganya.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).

kaskus.co.id
Hadits di atas sebenarnya telah menjelaskan pertanyaan di atas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual barang-barang yang haram, seperti khamr, bangkai, babi, dan berhala.
Keharaman khamr dan berhala telah Allah tegaskan melalui firmannya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“(QS. Al-Maidah: 90)

Keharaman khamr tidak bergantung pada sedikit-banyaknya kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Juga tidak tergantung dengan nama dan komposisi bahannya. Sedangkan berhala, dalam artian sesembahan adalah haram, baik dalam bentuk patung makhluk yang bernyawa, patung makhluk imajiner, ataupun meski hanya berupa batu lonjong atau salib.

6

[Islamologi] Hukum Membeli barang KW

Posted by Unknown on 21:56 in , , ,
SONG OF THE DAY
Cheryl Lynn - To Be Real [ download ]
Gambar Google

Aku pernah membuat postingan sebelumnya tentang dialogue antara aku dan seorang pedagang buku yang juga menjual barang KW. Saat itu aku berpendapat bahwa tidak mengapa membeli barang KW, karena aku pikir adanya kesamaan hukum yang mengikat antara buku KW dan buku fotokopi. Tapi ternyata aku salah. Ada dalil penggalian yang lebih kuat terkait barang-barang KW yang memang marak di Indonesia. Mari scroll mousenya lagi ke bawah.

Pada Media Umat edisi 121 kemarin, ada fulanah yang bertanya akan hukum memproduksi, menjual belikan, dan menggunakan barang KW. Pertanyaan ini tentu didasari oleh sifat hati-hati seorang hamba terhadap aturan Allah. Ia mengerti bahwa perbuatan manusia akan selalu terikat dengan hukum syara.

Maka dijawablah pertanyaan ini dimulai dengan fakta barang KW. Barang KW adalah barang tiruan/imitasi dari barang yang asli (original). Kata KW berasal dari “kualitas“ yang konotasinya “imitasi“ atau “tiruan“. Awalnya istilah KW digunakan untuk tas tangan wanita tiruan bermerek, yang digunakan oleh pedagang untuk membedakan kategori kualitas dan range (kisaran) harganya. Di Indonesia dikenal merek-merek semisal louis vuitton, hermes, chanel yang harganya hanya berkisar Rp50.000 di pasaran.

0

[Islamologi] Barang yang Haram Diperjual-belikan

Posted by Unknown on 02:53 in , , ,
SONG OF THE DAY
Opick - Kembali pada Allah [ download ]

braga oh braga

Berbagai pintu rezeki telah Allah cukupkan untuk hamba-Nya. Setiap manusia telah tersedia rezeki pada masing-masing tempat. Tanpa tertukar. Tanpa pengurangan ataupun penambahan. Untuk meraihnya manusia haruslah membuka dan memasuki pintu-pintu tersebut. Tanpa membukanya seseorang takkan mampu meraih rezekinya. Tahukah teman-teman, bahwasanya 9 dari 10 pintu rezeki terletak pada perdagangan.

Tak ada manusia yang tak mengingkan kelimpahan dalam rezekinya. Berbagai daya dan upaya pun ditempuh. Pergi pagi kembali pulang pagi. Membanting tulang. Memeras keringat. Terkadang segala macam cara ditempuh, bahkan cara-cara yang tak disyariatkan oleh Allah dan tak dicontohkan Rasulnya. Maka perlu untuk menelusuri pintu rezeki dengan cara-cara yang halal. Misalnya saja dari segi barang yang akan diperjual-belikan.

“Jabir bin Abdullah ra. Mendengar Rasulullah saw. pada hari fathu Makkah pernah bersabda, ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit, dan digunakan orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, ”Tidak. Itu haram.” Kemudian Rasulullah saw. saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu mereka jual dan memakan harganya.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)

Dalam hadits ini Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala. Keempatnya adalah haram dzatnya. Allah telah mengharamkan khamr melalui firman-Nya dalam QS al-Maidah: 90. Apapun nama dan bahannya, sedikit atau banyaknya jika terdapat unsur khamr yang memabukkan maka haram hukumnya untuk dikonsumsi juga diperjual-belikan.

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.