Showing posts with label fiqih kontemporer. Show all posts
Showing posts with label fiqih kontemporer. Show all posts
0

[Islamologi] Haramkah Menjual Barang yang Haram?

Posted by Unknown on 08:15 in , , , ,
Jabir bin Abdullah ra. mendengar Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit dan digunakan orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian Rasulullah saw saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu mereka jual dan memakan harganya.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).

kaskus.co.id
Hadits di atas sebenarnya telah menjelaskan pertanyaan di atas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual barang-barang yang haram, seperti khamr, bangkai, babi, dan berhala.
Keharaman khamr dan berhala telah Allah tegaskan melalui firmannya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“(QS. Al-Maidah: 90)

Keharaman khamr tidak bergantung pada sedikit-banyaknya kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Juga tidak tergantung dengan nama dan komposisi bahannya. Sedangkan berhala, dalam artian sesembahan adalah haram, baik dalam bentuk patung makhluk yang bernyawa, patung makhluk imajiner, ataupun meski hanya berupa batu lonjong atau salib.

0

[Islamologi] Ikhtilat: Campur Baur Tak Mengenakkan

SONG OF THE DAY
Azzam Voice - Remaja Galau [ download ]

Quelle : dirikudrcinta.blogspot.com

Aku memang mengakui jika es campur enak. Menyegarkan. Dan membuat lega dahaga. Tapi tidak semua yang dicampur itu enak, walau sudah biasa terjadi. Terlebih jika standar perbuatan kita adalah halal-haram syariat. Ialah ikhtilat yang telah membudaya dalam kehidupan kaum muslim. Ikhtilat yang mayoritas berbalut silah ukhuwah (lihat postingan tentang : reuni). Hukum ikhtilat telah jelas keharamannya. Lantas sejauh mana sesuatu dapat dikatakan ikhtilat?

8

[Islamologi] PayPal : Dalam Perspektif Islam

SONG OF THE DAY
Shaffix - Pahala vs. Dosa [ download ]

quelle : imoney.co.id

Ada yang masih belum tau apakah itu Paypal? Woles aja, aku akan memulai dengan definisi Paypal terlebih dulu. Dari wikipedia, PayPal adalah nama perusahaan yang berpusat di San Jose, California (AS), yang menyelenggarakan jasa perantara pembayaran dan transfer uang secara elektronik (on-line) dalam cakupan internasional. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha lain. PayPal melayani transaksi secara global di banyak negara dengan berbagai macam mata uang (currency).

Masih ingat tentang postinganku sebelumnya yang harus membeli buku teori di negara asal bahasa yang kupelajari (baca: Jerman). Untuk melakukan pembayaran, sudah maklumun ada pilihan PayPal dalam melakukan pembayaran. Tapi bukan karena sebuah kemakluman lantas kita tidak mengkaji hukumnya dalam islam to? :)

Untuk dapat menggunakan jasa PayPal, kita diharuskan mengikuti beberapa ketentuan, yaitu keharusan membuat akun PayPal dengan melakukan pendaftaran yang bersifat gratis secara on-line, setelah itu aktivasi dilakukan melalui konfirmasi e-mail. Setelah langkah ini sempurna terselesaikan, kita sudah dapat melakukan pembayaran atau penerimaan uang melalui paypal dengan pembatasan maksimal $100 US saja. Untuk transaksi di atas $100 US, seorang pemilik akun PayPal harus mempunyai dana saldo (balance) yang terhubung dengan PayPal, bisa berupa rekening bank lokal Indonesia, berupa kartu kredit, atau berupa VCC (Virtual Credit Card), yaitu kartu kredit virtual yang dapat dibeli secara on-line dari penyedia VCC dengan harga tertentu (sekitar Rp75ribu hingga Rp100ribu) dengan masa berlaku satu tahun. Untuk tiap transaksi pembayaran atau transfer, PayPal memungut fee (uang jasa) dari para penggunanya dalam jumlah tertentu.

0

[Islamologi] Hukum Barang KW Part II

Posted by Unknown on 17:58 in , ,
SONG OF THE DAY
EdCoustic - Berubah [ download ]


Kenapa ada part II? Karena banyak yang merespon terkait barang KW kepada Ust. Siddiq Al Jawi maka beliaupun menjawab kembali ―begitu pula denganku yang mengutip dan menulis ulang―. Diantara pertanyaan yang masuk adalah,

6

[Islamologi] Hukum Membeli barang KW

Posted by Unknown on 21:56 in , , ,
SONG OF THE DAY
Cheryl Lynn - To Be Real [ download ]
Gambar Google

Aku pernah membuat postingan sebelumnya tentang dialogue antara aku dan seorang pedagang buku yang juga menjual barang KW. Saat itu aku berpendapat bahwa tidak mengapa membeli barang KW, karena aku pikir adanya kesamaan hukum yang mengikat antara buku KW dan buku fotokopi. Tapi ternyata aku salah. Ada dalil penggalian yang lebih kuat terkait barang-barang KW yang memang marak di Indonesia. Mari scroll mousenya lagi ke bawah.

Pada Media Umat edisi 121 kemarin, ada fulanah yang bertanya akan hukum memproduksi, menjual belikan, dan menggunakan barang KW. Pertanyaan ini tentu didasari oleh sifat hati-hati seorang hamba terhadap aturan Allah. Ia mengerti bahwa perbuatan manusia akan selalu terikat dengan hukum syara.

Maka dijawablah pertanyaan ini dimulai dengan fakta barang KW. Barang KW adalah barang tiruan/imitasi dari barang yang asli (original). Kata KW berasal dari “kualitas“ yang konotasinya “imitasi“ atau “tiruan“. Awalnya istilah KW digunakan untuk tas tangan wanita tiruan bermerek, yang digunakan oleh pedagang untuk membedakan kategori kualitas dan range (kisaran) harganya. Di Indonesia dikenal merek-merek semisal louis vuitton, hermes, chanel yang harganya hanya berkisar Rp50.000 di pasaran.

0

[Islamologi] Kedudukan Wanita dalam Dakwah

Posted by Unknown on 08:22 in , , , ,
SONG OF THE DAY
The Fikr - Wanita Solehah [ download ]

Gambar Google

Sejarah telah membuktikan bahwa Islam mampu tersebar ke seluruh penjuru dunia berkat dakwah yang senantiasa berkembang. Dan kini setelah Islam dikenal, dakwah lantas tak begitu saja padam. Segolongan umat mencoba mengadakan perubahan demi melanjutkan kembali kehidupan Islam. Islam sempurna yang tertancap pada jiwa-jiwa pengembannya. Baik muslim maupun muslimah. Tak ada perbedaan antara keduanya, kecuali taqwa yang melatarbelakangi keimanannya. Pahala akan diterima jika syari’at-Nya dilaksanakan begitu pula dosa akan diterima jika tak indahkan syari’at-Nya. Demikian Islam memandang manusia secara keseluruhan ―tanpa memangdang gender― sebagai objek yang terkena hukum.

Allah swt berfirman:
”Sesungguhnya kaum Muslim dan Muslimat, kaum Mukmin dan Mukminat, pria dan wanita yang senantiasa berlaku taat, pria dan wanita yang senantiasa berlaku benar, pria dan wanita yang senantiasa berlaku sabar, pria dan wanita yang senantiasa takut (kepada Allah), pria dan wanita yang gemar bersedekah, pria dan wanita yang suka berpuasa, pria dan wanita yang selalu memelihara kemaluan (kehormatan)-nya, serta pria dan wanita yang banyak menyebut asma Allah, telah Allah sediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.“ (TQS. Al-Ahzab: 35)

0

[Islamologi] Bayi Tabung, Apa Pandangan Islam?

SONG OF THE DAY
David Archuleta - Let's Talk about Love [ download ]

gambar google
Allah senantiasa menciptakan setiap makhluk berpasang-pasangan. Malam dan siang. Kaya dan miskin. Pintar dan bodoh. Pria dan wanita. Kesemua ciptaanya termaktub dalam satu tujuan yang jelas miliki manfaat. Bicara tentang manusia yang dalam dirinya terkandung naluri dan kebutuhan jasmani, tak pelak menyinggung aturan yang melingkari mereka.
Pria dan wanita tak serta merta berpasangan dengan sendirinya dan terserah pada individu. Tapi butuh sebuah ikatan suci untuk mengikat manusia yang disebut pernikahan. Harapan lain muncul ketika ikatan suci ini telah terikat sempurna. Memiliki keturunan yang sholeh lagi sholehah. Sungguh bahagia rasanya ketika impian untuk menjadi orangtua mampu terwujud. Dunia ini bagi mereka, laksana bulan purnama. Bercahaya dengan sempurna.
Hanya saja, impian hanya tinggal impian tatkala segala daya dan upaya yang telah dikerahkan belum juga membuahkan hasil. Banyak pasangan suami istri yang telah bertahun-tahun menjalani kehidupan berumah tangga, namun belum memiliki keturunan.
Setiap cara dikerahkan, mulai dari memancing anak hingga terpikir dalam benak. Bagaimana dengan cara bayi tabung. Namun, bagaimana pandangan dalam Islam? Pertama, kita akan melihat fakta bagaimana proses bayi tabung ini bekerja. Ayo di scroll lagi mousenya.

0

[Islamologi] Menyingkap “Kebersihan sebagian dari Iman“

Posted by Unknown on 07:48 in , ,
SONG OF THE DAY
Raihan - Iman Mutiara [ download ]

gambar google

Tahukah teman-teman bahwasanya kalimat “Kebersihan Sebagian dari Iman“ yang sering terpampang dalam daftar piket saat sekolah dasar dulu ternyata bukanlah hadits Nabi saw, namun hanya sekedar ungkapan atau kata mutiara yang baik atau islami.

Sejauh ini, memang kalimat “Kebersihan Sebagian dari Iman“ tak ada dalam literatur Islam yang ada, jika hanya sebatas pernyataan ungkapan ini hadits atau bukan. Namun jika ditinjau apakah ungkapan ini bersifat islami atau tidak, yup ungkapan ini memang islami. Lantas ada sebuah hadits berbunyi mirip,

0

[Islamologi] Hukum Seorang Muslim Melecehkan Syari’at Islam

SONG OF THE DAY
Tashiru - Jagalah Lisan [ download ]

gambar google

Masih ingat dengan peristiwa pelecehan terhadap generasi rohis yang akan melahirkan generasi teroris? Atau pernah mendengar pelecehan terhadap hukum islam yang tak kenal hak asasi manusia? Juga kabar tentang pelecehan terhadap sebuah instansi Daulah Khilafah Islamiyah? Ironisnya segala pelecehan ini terlontar dari mulut kaum Muslim tersendiri. Karena setiap perbuatan kaum Muslim terikat pada hukum syara. Jelas aksi ini dapat dihukumi dalam syariat Islam. Terkait hukumnya, mangga di scroll mousenya...

Pelecehan di atas tergolong pada perbuatan yang disebut istikhfaaf bi al ahkam al syar’iyyah (penghinaan terhadap hukum-hukum syariah Islam). Para fuqaha pun bersepakat terhadap muslim yang menghina hukum-hukum syariah Islam, seperti pelecehan terhadap rukun Islam, atau pelecehan terhadap uqubat Islam (potong tangan bagi pencuri, cambuk bagi pezina, qishas dsb), maka muslim tersebut telah kafir (murtad), yaitu telah keluar dari agama Islam dan wajib dihukum mati jika tidak bertaubat kepada Allah SWT.

0

[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 3

Posted by Unknown on 23:34 in , , ,

image : www.tempo.co

0

[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 2

Posted by Unknown on 23:32 in , ,

image : www.tempo.co


0

[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 1

Posted by Unknown on 06:14 in , , ,

            
image : www.tempo.co
            Harus diakui, hari ini banyak sekali orang yang kehilangan akal sehatnya. Bertindak sendiri tanpa mempertimbangkan halal-haram perbuatannya tersebut. 

Aku sangat terkejut ketika mendapatkan berita tentang seorang anak bernama Fahmi yang ingin menjual organ tubuhnya seharga Rp50juta via kaskus. What the!!! Dan mirisnya, transaksi ini bukanlah satu-satunya. Dari sebuah blog yang juga memiliki kepedulian yang sama terhadap kasus ini. Si empunya blog melampirkan iklan jual organ tubuh yang juga ia dapat dari kaskus:

0

[Islamologi] Sebuah Cerita dalam Layar Besar

Posted by Unknown on 08:07 in , , ,


           Ada yang pernah bertanya padaku saat kami membuat lingkaran kecil di masjid. Agenda rutin kami seminggu sekali. Seorang adik bertanya tentang kebolehan menonton bisokop. Aku sedikit heran. Pertanyaan ini pernah juga terlintas di pikiranku. Pada saat itu, aku suka sekali aktifitas menonton. Terutama film-film baru yang ditayangkan di bioskop. Kutanyakan padanya intensitas ia pergi ke Bioskop. Ahhh, ternyata adik ini suka sekali menonton bioskop.

5

[Islamologi] Silaturahmi dalam Bingkai Reuni. Benarkah?



Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.