8
[Islamologi] PayPal : Dalam Perspektif Islam
Posted by Unknown
on
20:41
in
akad wakalah,
fiqih kontemporer,
islamologi,
khilafah islamiyah,
perwakilan,
riba
SONG OF THE DAY
Shaffix - Pahala vs. Dosa [ download ]
![]() |
| quelle : imoney.co.id |
Ada yang masih belum tau apakah itu Paypal? Woles aja,
aku akan memulai dengan definisi Paypal terlebih dulu. Dari wikipedia, PayPal
adalah nama perusahaan yang berpusat di San Jose, California (AS), yang
menyelenggarakan jasa perantara pembayaran dan transfer uang secara elektronik
(on-line) dalam cakupan
internasional. PayPal juga menyediakan jasa untuk para pemilik situs e-commerce, lelangan, dan jenis usaha
lain. PayPal melayani transaksi secara global di banyak negara dengan berbagai
macam mata uang (currency).
Masih ingat tentang
postinganku sebelumnya yang harus membeli buku teori di negara asal bahasa yang
kupelajari (baca: Jerman). Untuk melakukan pembayaran, sudah maklumun ada
pilihan PayPal dalam melakukan pembayaran. Tapi bukan karena sebuah kemakluman
lantas kita tidak mengkaji hukumnya dalam islam to? :)
Untuk dapat menggunakan
jasa PayPal, kita diharuskan mengikuti beberapa ketentuan, yaitu keharusan
membuat akun PayPal dengan melakukan pendaftaran yang bersifat gratis secara
on-line, setelah itu aktivasi dilakukan melalui konfirmasi e-mail. Setelah
langkah ini sempurna terselesaikan, kita sudah dapat melakukan pembayaran atau
penerimaan uang melalui paypal dengan pembatasan maksimal $100 US saja. Untuk
transaksi di atas $100 US, seorang pemilik akun PayPal harus mempunyai dana
saldo (balance) yang terhubung dengan PayPal, bisa berupa rekening bank lokal
Indonesia, berupa kartu kredit, atau berupa VCC (Virtual Credit Card), yaitu
kartu kredit virtual yang dapat dibeli secara on-line dari penyedia VCC dengan
harga tertentu (sekitar Rp75ribu hingga Rp100ribu) dengan masa berlaku satu
tahun. Untuk tiap transaksi pembayaran atau transfer, PayPal memungut fee (uang
jasa) dari para penggunanya dalam jumlah tertentu.

