0
[Review] Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian
”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. al-Baqarah:
179)
![]() |
| bukunya imut karena perpaduan warnanya :P |
Judul Asli : Nidzam al-Uqubat dan Ahkam
al-Bayyinat
Penerjemah : Syamsuddin Ramadhan
Halaman : 412 + X hlm
Penerbit : Pustaka Thariqul Izzah
Cetakan : Cetakan I, Agustus 2004
Cetakan II, Februari 2008
Cetakan III, April 2010
Cetakan IV, Januari 2011
Bagaimana
Islam dahulu mampu bertahan 13 abad dengan hanya terdapat 200 kasus kejahatan? Bayangan
juga bagaimana pluralitasnya masyarakat daulah Islam yang wilayahnya terentang
dari Andalusia hingga Asia Tenggara. Di dalamnya terdapat berbagai suku bangsa
hingga agama yang hidup dalam satu kesatuan daulah Islam. Rasanya mustahil jika
melirik keadaan kekinian yang penuh simbah kejahatan.
Namun lewat
buku ” Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam” rasanya sah-sah saja
dengan capaian angka 200 kejahatan yang terdapat dalam masa kekhalifahan. Keabsahan
tersebut semata-mata karena aturan Islam yang maksimal diterapkan oleh pemimpin
Negara. Sistem yang teruji secara nyata dalam berbagai kondisi, zaman, berbagai
negeri, beragam suku bangsa dan ras, bermacam-macam kebiasaan dan selama waktu
itu pula telah berhasil menuntaskan jutaan masalah yang menerpa kaum muslim dan
Daulah Islamiyah.

