0
[Islamologi] Kebolehan Masuk Parlemen Berdasarkan Nabi Yusuf?
Posted by Unknown
on
18:08
in
aturan islam,
hukum pembuktian,
islamologi,
nabi yusuf,
pemerintah,
pemimpin,
syariah dan khilafah
”Siapa yang
tidak memutuskan menurut apa yang telah Allah turunkan, mereka itu adalah:
orang-orang kafir (Al-Maidah [5]: 44) … orang-orang yang zalim (Al-Maidah [5]: 45) … orang-orang
fasik” (Al-Maidah [5]: 47)
![]() |
| tribunnews.com |
Ulama salathin
(ulama pemerintah) ada yang menyatakan tentang bolehnya terlibat dalam
sistem kufur (demokrasi-red) dengan dalil, bahwa Nabi Yusuf as pun pernah
menjadi raja di Mesir. Alasan ini dijadikan dalil bagi kaum muslimin
berbondong-bondong untuk melangkah dalam parlemen kekinian. Hanya saja, jika
ditelusuri lebih dalam, pendapat ini tidaklah miliki pondasi yang kokoh. Tak
lebih dari pembenaran demi melanggengkan kekuasaan.


