0
[Islamologi] Haramkah Menjual Barang yang Haram?
Jabir bin
Abdullah ra. mendengar Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah pernah bersabda,
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai,
babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan
lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit dan digunakan
orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian
Rasulullah saw saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya
ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu
mereka jual dan memakan harganya.” (HR
al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).
![]() |
| kaskus.co.id |
Hadits di atas
sebenarnya telah menjelaskan pertanyaan di atas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan menjual barang-barang yang haram, seperti khamr, bangkai, babi, dan berhala.
Keharaman khamr dan berhala telah Allah tegaskan melalui
firmannya:
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“(QS. Al-Maidah: 90)
Keharaman khamr tidak bergantung pada sedikit-banyaknya
kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Juga tidak tergantung dengan nama
dan komposisi bahannya. Sedangkan berhala, dalam artian sesembahan adalah
haram, baik dalam bentuk patung makhluk yang bernyawa, patung makhluk imajiner,
ataupun meski hanya berupa batu lonjong atau salib.







