0

[Islamologi] Hukum Shalat Berjama’ah di Masjid Bagi Wanita

Posted by Unknown on 20:33 in , , ,
Jika sebelumnya saya pernah memposting mengenai shalat berjama’ah di masjid secaraumum, kali ini saya akan mengkhususkan bagi muslimah. Just because we are special, right? Dan ini memang harus dibahas karena ternyata ada perbedaan mengenai boleh tidaknya wanita shalat berjamaah di masjid. Here we go and schroll your mouse.

Pertama, tersebutlah ulama yang memakruhkannya bagi wanita tua dan muda, seperti ulama Hanafiyah. Alasan ini diutarakan dengan dalil hadits atas zaman yang telah rusak. Kedua, tersebutlah ulama yang membolehkannya khususnya bagi wanita tua, seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.


Dari sumber yang saya dapatkan, disebutkan bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat kedua disebabkan lebih kuat dan lebih jelasnya dalil yang dipergunakan. Ibnu Qudamah menyatakan: “Dibolehkan bagi wanita menghadiri shalat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah shalat berjamaah bersama Nabi SAW.“ (Ibnu Qudamah, Al-Mughni)

Hanya saja, kebolehan tersebut dibatasi akan dua syarat. Pertama, ada izin dari suami atau wali jika belum menikah. Pembatasan ini didasarkan atas sabda Nabi SAW: “Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.“ (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban)

Kedua, tak mengenakan parfum yang dapat menimbulkan fitnah bagi wanita. Bukan berarti tidak boleh wangi, tapi tidak asal wangi. Seperti apa ucap Rasul: “Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi)

Lantas, mana yang lebih utama bagi wanita. Sholat di masjid atau di rumah? Yang harus kita ketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat juga terkait hal ini. Pertama, pendapat Ibnu Qudamah yang menyatakan bahwa utamanya bagi wanita sholat di rumah, baik shalat sendiri maupun shalat jama’ah. Kedua, pendapat atas Ibnu Hazm dan Imam Nawawi yang menyatakan bahwa utamanya bagi wanita shalat di rumah, jika shalatnya shalat jama’ah.

Kedua pendapat di atas berdasarkan atas dalil yang sama, yaitu sabda Nabi SAW: “Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).

Pendapat pertama mengambil keumuman lafal “dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. Dan literally lafal di atas diartikan bahwa shalat di rumah baik shalat jama’ah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada shalat jamaah di masjid.

Sedang pendapat kedua, tidak memberlakukan hadits tersebut secara umum, namun mengkhususkan untuk shalat jama’ah, bukan shalat sendirian. Imam Nawawi menyatakan: “Adapun wanita, maka shalat jama’ah mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… shalat jama’ah wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [shalat berjama’ah] di masjid-masjid.”

Dengan kata lain, jika wanita di rumah shalat sendiri, sedang di masjid shalat berjama’ah, utamanya adalah shalat berjama’ah di masjid. Pendapat kedua juga menggabungkan dan tidak bertentangan atas hadits keutamaan shalat berjama’ah. Artinya pendapat kedua, merupakan sumber hadits yang paling rajih.

Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini, terdapat dua kesimpulan yang bisa saya bagi: (1) mubah hukumnya bagi wanita untuk shalat berjama’ah di masjid dengan izin serta tak mengenakan wangi-wangian. (2) utamanya bagi wanita shalat berjama’ah di rumah bukan di masjid. Jika shalatnya sendiri maka tetap lebih utama shalat berjama’ah di masjid.




0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.