0
[Islamologi] Hukum Shalat Berjama’ah di Masjid Bagi Wanita
Pertama, tersebutlah ulama yang
memakruhkannya bagi wanita tua dan
muda, seperti ulama Hanafiyah. Alasan ini diutarakan dengan dalil hadits atas zaman yang
telah rusak. Kedua, tersebutlah ulama
yang membolehkannya khususnya bagi wanita tua, seperti ulama Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Dari sumber yang saya dapatkan, disebutkan bahwa pendapat
yang rajih adalah pendapat kedua disebabkan lebih kuat dan lebih jelasnya dalil
yang dipergunakan. Ibnu Qudamah menyatakan: “Dibolehkan bagi wanita menghadiri shalat jamaah bersama para laki-laki,
sebab para wanita dahulu telah shalat berjamaah bersama Nabi SAW.“ (Ibnu
Qudamah, Al-Mughni)
Hanya saja, kebolehan tersebut dibatasi akan dua syarat. Pertama, ada izin dari suami atau wali
jika belum menikah. Pembatasan ini didasarkan atas sabda Nabi SAW: “Jika isteri-isterimu meminta izin ke
masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.“ (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn
Hibban)
Kedua, tak mengenakan parfum
yang dapat menimbulkan fitnah bagi wanita. Bukan berarti tidak boleh wangi,
tapi tidak asal wangi. Seperti apa ucap Rasul: “Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke
masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR
Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi)
Lantas, mana yang
lebih utama bagi wanita. Sholat di masjid atau di rumah? Yang harus kita
ketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat juga terkait hal ini. Pertama, pendapat Ibnu Qudamah yang
menyatakan bahwa utamanya bagi wanita sholat di rumah, baik shalat sendiri
maupun shalat jama’ah. Kedua, pendapat
atas Ibnu Hazm dan Imam Nawawi yang menyatakan bahwa utamanya bagi wanita
shalat di rumah, jika shalatnya shalat jama’ah.
Kedua pendapat di atas
berdasarkan atas dalil yang sama, yaitu sabda Nabi SAW: “Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan
rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu
Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).
Pendapat pertama
mengambil keumuman lafal “dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. Dan literally lafal di atas diartikan bahwa
shalat di rumah baik shalat jama’ah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada
shalat jamaah di masjid.
Sedang pendapat kedua,
tidak memberlakukan hadits tersebut secara umum, namun mengkhususkan untuk
shalat jama’ah, bukan shalat sendirian. Imam Nawawi menyatakan: “Adapun wanita, maka shalat jama’ah mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… shalat jama’ah wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [shalat
berjama’ah] di masjid-masjid.”
Dengan kata lain, jika
wanita di rumah shalat sendiri, sedang di masjid shalat berjama’ah, utamanya
adalah shalat berjama’ah di masjid. Pendapat kedua juga menggabungkan dan tidak
bertentangan atas hadits keutamaan shalat berjama’ah. Artinya pendapat kedua,
merupakan sumber hadits yang paling rajih.
Oleh karena itu, pada
pembahasan kali ini, terdapat dua kesimpulan yang bisa saya bagi: (1) mubah
hukumnya bagi wanita untuk shalat berjama’ah di masjid dengan izin serta tak
mengenakan wangi-wangian. (2) utamanya bagi wanita shalat berjama’ah di rumah
bukan di masjid. Jika shalatnya sendiri maka tetap lebih utama shalat berjama’ah
di masjid.
Post a Comment