0
[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 2
![]() |
image : www.tempo.co |
Udah tau dong ya berarti tranplantasi organ
tubuh dari yang masih hidup boleh hukumnya? Kayak kasus tranfusi darah
misalnya. Naah, sekarang kita akan lanjut ke pembahasan transplantasi organ
tubuh dari orang yang sudah mati.
Pernah khan ya, ada cerita seseorang yang rela
menyumbangkan seluruh tubuhnya untuk orang yang membutuhkan ketika ia telah
mati? Dan ini akan dibahas sekarang. Adapun hukum asal transplantasi organ tubuh
dari orang yang sudah mati, para ulama sepakat mengharamkannya karena melanggar
kehormatan mayat. Selain itu, terdapat larangan menyayat tubuh mayat, padahal
transplantasi tidak mungkin dilakukakn kecuali dengan melakukan penyayatan.
Juga terdapat larangan memecahkan tulang mayat seorang mukmin. (Waah, ini malah jadi tambahan pertanyaan,
berarti boleh ngga ya tubuh mayat dibuat untuk belajar? Kayak yang digunakan
untuk praktik anak kedokteran misalnya. Secara, itu pasti mayat disayat dan
tulangnya dipecahkan.)
Selanjutnya, ketika dihadapkan pada alasan
darurat, terdapat perbedaan dikalangan ulama kontemporer. Pertama : boleh dengan syarat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT
:
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang
ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya ) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah : 173)
Maka keluasan hukum syara pada keterpaksaan
memakan makanan haram karena darurat juga berlaku untuk transplantasi organ
tubuh mayat. Karena jika tidak melakukan transplantasi (contoh : jantung,
ginjal, dan paru-paru), maka akan menyebabkan kematian. Inilah syaratnya : berujung pada kematian. Kebolehan ini pun
diikuti oleh izin sang mayat sebelum meninggal atau izin ahli warisnya.
Kedua : dalam kondisi apapun tetap haram. Pendapat
ini berdasarkan kewajiban menjaga kehormatan mayat, larangan menyayat, memecahkan
tulang, dll. Daann, pendapat inilah yang lebih kuat, karena :
1. Keadaan yang belum pasti. Bisa saja berhasil
atau malah gagal. Ini berbeda dengan hukum memakan makanan haram dikarenakan
terpaksa.
2. Qiyas dalam kontek ini tidak dibenarkan, sebab
kebolehan transplantasi sebagai konsekuensi daruroh
bertentangan dengan hukum-hukum terkait dengan mayat seperti keharaman menyayat
dan memecah tulang, dll.
3. Izin dari mayat sebelum meninggal atau izin
ahli waris juga tidak dapat dibenarkan, karena diri seseorang yang telah
meninggal bukanlah milik bagi siapapun. Jika beranggapan bahwa harta bisa
diwariskan, karena memang sudah ada nash-nash
yang berlaku. Berbeda dengan organ tubuh.
Nah, pengecualian nih buat kafir harbiy, sebagaimana dinyatakan
syaikh ‘Abdul Qadim Zalum dan Syaikh asy-Syinqitiy, maka hal ini karena darah
mereka tidaklah maksum dimasa hidupnya, maka hal yang sama juga berlaku disaat
ia mati. Pun, keharaman pada hadits riwayat ‘Aisyah, terkait keharaman memecah
tulang berlaku hanya untuk mayat kaum mukmin.
So, transplantasi organ dari sesosok mayat kepada
tubuh yang masih hidup totally haram.
Dalam kondisi apapun, termasuk juga dalam kondisi darurat.
Link : Transaksi Organ Tubuh part 1 | Transaksi Organ Tubuh part 2 | Transaksi Organ Tubuh part 3
Link : Transaksi Organ Tubuh part 1 | Transaksi Organ Tubuh part 2 | Transaksi Organ Tubuh part 3
Post a Comment