0

[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 2

Posted by Unknown on 23:32 in , ,

image : www.tempo.co


Udah tau dong ya berarti tranplantasi organ tubuh dari yang masih hidup boleh hukumnya? Kayak kasus tranfusi darah misalnya. Naah, sekarang kita akan lanjut ke pembahasan transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati.

Pernah khan ya, ada cerita seseorang yang rela menyumbangkan seluruh tubuhnya untuk orang yang membutuhkan ketika ia telah mati? Dan ini akan dibahas sekarang. Adapun hukum asal transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati, para ulama sepakat mengharamkannya karena melanggar kehormatan mayat. Selain itu, terdapat larangan menyayat tubuh mayat, padahal transplantasi tidak mungkin dilakukakn kecuali dengan melakukan penyayatan. Juga terdapat larangan memecahkan tulang mayat seorang mukmin. (Waah, ini malah jadi tambahan pertanyaan, berarti boleh ngga ya tubuh mayat dibuat untuk belajar? Kayak yang digunakan untuk praktik anak kedokteran misalnya. Secara, itu pasti mayat disayat dan tulangnya dipecahkan.)

Selanjutnya, ketika dihadapkan pada alasan darurat, terdapat perbedaan dikalangan ulama kontemporer. Pertama : boleh dengan syarat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya ) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Baqarah : 173)

Maka keluasan hukum syara pada keterpaksaan memakan makanan haram karena darurat juga berlaku untuk transplantasi organ tubuh mayat. Karena jika tidak melakukan transplantasi (contoh : jantung, ginjal, dan paru-paru), maka akan menyebabkan kematian. Inilah syaratnya : berujung pada kematian. Kebolehan ini pun diikuti oleh izin sang mayat sebelum meninggal atau izin ahli warisnya.

Kedua : dalam kondisi apapun tetap haram. Pendapat ini berdasarkan kewajiban menjaga kehormatan mayat, larangan menyayat, memecahkan tulang, dll. Daann, pendapat inilah yang lebih kuat, karena :
1.      Keadaan yang belum pasti. Bisa saja berhasil atau malah gagal. Ini berbeda dengan hukum memakan makanan haram dikarenakan terpaksa.
2.      Qiyas dalam kontek ini tidak dibenarkan, sebab kebolehan transplantasi sebagai konsekuensi daruroh bertentangan dengan hukum-hukum terkait dengan mayat seperti keharaman menyayat dan memecah tulang, dll.
3.      Izin dari mayat sebelum meninggal atau izin ahli waris juga tidak dapat dibenarkan, karena diri seseorang yang telah meninggal bukanlah milik bagi siapapun. Jika beranggapan bahwa harta bisa diwariskan, karena memang sudah ada nash-nash yang berlaku. Berbeda dengan organ tubuh.

Nah, pengecualian nih buat kafir harbiy, sebagaimana dinyatakan syaikh ‘Abdul Qadim Zalum dan Syaikh asy-Syinqitiy, maka hal ini karena darah mereka tidaklah maksum dimasa hidupnya, maka hal yang sama juga berlaku disaat ia mati. Pun, keharaman pada hadits riwayat ‘Aisyah, terkait keharaman memecah tulang berlaku hanya untuk mayat kaum mukmin.

So, transplantasi organ dari sesosok mayat kepada tubuh yang masih hidup totally haram. Dalam kondisi apapun, termasuk juga dalam kondisi darurat.

Link : Transaksi Organ Tubuh part 1 | Transaksi Organ Tubuh part 2 | Transaksi Organ Tubuh part 3

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.