0
[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 3
![]() |
image : www.tempo.co |
Dan inilah inti pembahasan kita, tentang jual
beli organ tubuh, kasus yang sekarang marak terjadi di Indonesia dan negara
berkembang lainnya. Jika kita bersandar pada kebolehan untuk melakukan
transplantasi pada tubuh orang yang masih hidup, memang akhirnya terdapat
kebolehan atas transaksi organ tubuh. Baik melakukan donor maunpun jual beli.
Sebab, seseorang memiliki hak atas tubuhnya berdasarkan dalil-dalil yang telah
dibahas kemarin. Dengan syarat,
organ-organ tersebut bukan merupakan organ yang vital penyebab kematian.
Jika menilik pada dalil syara memang perbuatan
orang yang menjual organ tubuh tidak akhirnya salah dimata Islam. Hanya saja,
ketika kita menilik lebih jauh atas maraknya kasus ini, maka kita dapati fakta
penuh duka. Pasti. Tak ada yang mau orang―dalam keadaan normal― menjual organ
tubuhnya demi uang. Pasti. Keadaan sempitlah yang membuat mereka terpaksa
melakukan hal ini. Kemiskinan, yang pada akhirnya mendesak mereka untuk
memenuhi kebutuhan perut, jika tidak ingin mati konyol.
Inilah mengapa, kasus ini baru dibahas oleh
ulama kontemporer. Ulama kekinian. Ya. Karena dulu, tak pernah ada fakta kasus
demikian, hingga mereka harus menggali hukum tentang jual beli organ tubuh.
Mengapa? Karena pada saat itu tak ada situasi dan kondisi yang menyudutkan
orang untuk menjual organ tubuhnya. Mustahil, apa tidak ada yang miskin pada
saat itu? tidak, orang miskin memang selalu ada dari masa ke masa. Namun
kemiskinan pada saat itu tidak pada taraf kebutuhan primernya tidak terpenuhi.
Ada kholifah yang akan selalu mengecek kebutuhan primer ―sandang, pangan, papan―
warganya. Dan orang yang miskin tetapi terpenuhi kebutuhannya hanya ada pada
zama KHILAFAH.
Sumber :
Post a Comment