0

[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 3

Posted by Unknown on 23:34 in , , ,

image : www.tempo.co

Dan inilah inti pembahasan kita, tentang jual beli organ tubuh, kasus yang sekarang marak terjadi di Indonesia dan negara berkembang lainnya. Jika kita bersandar pada kebolehan untuk melakukan transplantasi pada tubuh orang yang masih hidup, memang akhirnya terdapat kebolehan atas transaksi organ tubuh. Baik melakukan donor maunpun jual beli. Sebab, seseorang memiliki hak atas tubuhnya berdasarkan dalil-dalil yang telah dibahas kemarin. Dengan syarat, organ-organ tersebut bukan merupakan organ yang vital penyebab kematian.

Jika menilik pada dalil syara memang perbuatan orang yang menjual organ tubuh tidak akhirnya salah dimata Islam. Hanya saja, ketika kita menilik lebih jauh atas maraknya kasus ini, maka kita dapati fakta penuh duka. Pasti. Tak ada yang mau orang―dalam keadaan normal― menjual organ tubuhnya demi uang. Pasti. Keadaan sempitlah yang membuat mereka terpaksa melakukan hal ini. Kemiskinan, yang pada akhirnya mendesak mereka untuk memenuhi kebutuhan perut, jika tidak ingin mati konyol.

Inilah mengapa, kasus ini baru dibahas oleh ulama kontemporer. Ulama kekinian. Ya. Karena dulu, tak pernah ada fakta kasus demikian, hingga mereka harus menggali hukum tentang jual beli organ tubuh. Mengapa? Karena pada saat itu tak ada situasi dan kondisi yang menyudutkan orang untuk menjual organ tubuhnya. Mustahil, apa tidak ada yang miskin pada saat itu? tidak, orang miskin memang selalu ada dari masa ke masa. Namun kemiskinan pada saat itu tidak pada taraf kebutuhan primernya tidak terpenuhi. Ada kholifah yang akan selalu mengecek kebutuhan primer ―sandang, pangan, papan― warganya. Dan orang yang miskin tetapi terpenuhi kebutuhannya hanya ada pada zama KHILAFAH.

Link : Transaksi Organ Tubuh part 1 | Transaksi Organ Tubuh part 2 | Transaksi Organ Tubuh part 3

Sumber :

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.