0

[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 1

Posted by Unknown on 06:14 in , , ,

            
image : www.tempo.co
            Harus diakui, hari ini banyak sekali orang yang kehilangan akal sehatnya. Bertindak sendiri tanpa mempertimbangkan halal-haram perbuatannya tersebut. 

Aku sangat terkejut ketika mendapatkan berita tentang seorang anak bernama Fahmi yang ingin menjual organ tubuhnya seharga Rp50juta via kaskus. What the!!! Dan mirisnya, transaksi ini bukanlah satu-satunya. Dari sebuah blog yang juga memiliki kepedulian yang sama terhadap kasus ini. Si empunya blog melampirkan iklan jual organ tubuh yang juga ia dapat dari kaskus:

 Perkenalkan saya jm tinggal di Jambi. Saat ini saya sedang mengalami kesulitan dana dan saya berniat untuk menjual organ tubuh saya. Saya siap menjual organ ginjal saya. Usia saya 26 tahun, bebas alkohol, bebas narkoba, siap diuji secara medis untuk menentukan kelayakan organ tubuh saya. Seandainya ada yang membutuhkan dan berniat membeli organ tubuh saya, silahkan HUB saya di : 087793108345 alasan saya post di lounge, karena lounge banyak pengunjungnya. Sblmnya saya sudah post di FJB, tapi sampai sekarang belum ada yang serius menawar. Demikian harapan dan niat saya. Saya berharap untuk segera mendapat bantuan dari agan2 sekalian.

Sampai sekarang, aku masih tidak bisa mengerti motif sebenarnya. Apakah kehidupannya sangat sempit hingga selalu terjepit pada kesulitan dana? Tidak bisakah ia meminjam uang dibanding harus menjual sesuatu yang sebenarnya tak terharga nilainya? Sampai sekarang aku pun belum mendapat jawaban.

Di awal aku telah menyebutkan tentang banyaknya orang yang kehilangan akal hari ini, hingga ia tak lagi memperdulikan syari’at Allah SWT. Apakah Allah SWT suka akan yang ia lakukan atau malah sebaliknya.

Harus diakui, tak pernah ada fuqoha di masa lalu yang membahas tentang kasus transaksi organ tubuh ini. Transaksi ini baru muncul saat kapitalisme menguasai. Membahas kasus ini tak dapat dipisahkan pada akhirnya dengan membahas hukum tranplantasi organ tubuh (naqlul a’dho wa gharsuh). Sebab, hukum jual beli atau pun donor organ tubuh sangat tergantung atas kebolehan tranplantasi itu sendiri. Jika pemanfaatan organ tubuh tersebut diperbolehkan maka tasharruf (pengelolaan) terhadapnya pun diperbolehkan.

Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan transplantasi organ tubuh. Namun demikian mereka berbeda pendapat dalam hal istidhlal (penetapan dan penggalian dalil atas fakta yang dihukumi). Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada hak tasharruf (pengelolaan) pada dirinya. Ada yang menyebutkan manusia tidak memiliki hak tasharruf (pengelolaan) alias semua adalah milik Allah SWT (milkun lillah wa haqqun lah), nash yang dijadikan dalil adalah :
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Q.S. Adz-Dzaariyat : 56)

Ayat ini menyatakan bahwa tugas manusia di dunia adalah untuk beribadah. Otomatis beribadah serta-merta butuh anggota tubuh. Dan ini menjadi simpulan atas semua milik Allah SWT (milkun lillah wa haqqun lah). Maka kebolehan transplantasi dilihat hanya dari aspek dharurah (bahayanya). Selama transplantasi akan membuat si pendonor terhindar dari kematian dan pun tidak menyebabkan bahaya buat yang ngasih organ.

Sementara ada ulama yang berpendapat bahwa badan manusia disamping merupakan hak milik Allah SWT (milkun lillah wa haqqun lah), namun ia pun merupakan hak milik manusia (haqun lil insan wa milkun lah). Maka kebolehan transplantasi didasarkan pada haq intifa’ fil mulki (hak pemanfaatan pada barang-barang yang dimiliki). Ini didasarkan pada nash kebolehan memaafkan saat anggota tubuh yang dilukai tapi tidak menyebabkan kematian. Allah SWT berfirman :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,
hendaklah (yang memafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat.” (Q.S. Al-Baqarah : 178)

Daann, nampak bahwa pendapat kedua lebih kuat. Mengapa? Pertama : walaupun semua yang ada dalam bumi adalah milik Allah SWT, tapi juga tidak menapikkan keberadaan dan hak kepemilikan manusia. Misalnya saja dalam kepemilikan harta. Allah SWT berfirman :
“Dan berilah mereka dari harta Allah SWT (malullah) yang ia berikan kepadamu”
(Q.S An-nuur : 33)
Juga, Allah berfirman :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka (amawaluhum),
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Q.S. At-taubah : 103)

Dari nash-nash di atas, kita dapat menyimpulkan di satu sisi harta adalah milik Allah dengan pelafadzan “malullah” dan di sisi lain Allah SWT juga memberikan hak atas harta dengan lafadz “amawaluhum” (harta mereka). Begitu dengan kepemilikan harta, begitu pula dengan hak atas tasharruf tubuhnya.

            Kedua : ayat yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama keluar dari konteks tasharruf yang diperbolehkan. Dharurah (bahaya) yang ditimbulkan pun hanya terbatas atas sesuatu yang menyebabkan tertinggalnya kewajiban kepada Allah SWT. (to be continued...)

Link : Transaksi Organ Tubuh part 1 | Transaksi Organ Tubuh part 2 | Transaksi Organ Tubuh part 3

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.