0
[Islamologi] Transaksi Organ Tubuh part 1
Harus
diakui, hari ini banyak sekali orang yang kehilangan akal sehatnya. Bertindak sendiri
tanpa mempertimbangkan halal-haram perbuatannya tersebut.
Aku sangat terkejut ketika mendapatkan berita
tentang seorang anak bernama Fahmi yang ingin menjual organ tubuhnya seharga
Rp50juta via kaskus. What the!!! Dan mirisnya,
transaksi ini bukanlah satu-satunya. Dari sebuah blog yang juga memiliki kepedulian yang sama terhadap kasus ini. Si
empunya blog melampirkan iklan jual organ tubuh yang juga ia dapat dari kaskus:
Perkenalkan saya jm tinggal di
Jambi. Saat ini saya sedang mengalami kesulitan dana dan saya berniat untuk
menjual organ tubuh saya. Saya siap menjual organ ginjal saya. Usia saya 26
tahun, bebas alkohol, bebas narkoba, siap diuji secara medis untuk menentukan
kelayakan organ tubuh saya. Seandainya ada yang membutuhkan dan berniat membeli
organ tubuh saya, silahkan HUB saya di : 087793108345 alasan saya post di
lounge, karena lounge banyak pengunjungnya. Sblmnya saya sudah post di FJB,
tapi sampai sekarang belum ada yang serius menawar. Demikian harapan dan niat
saya. Saya berharap untuk segera mendapat bantuan dari agan2 sekalian.
Sampai sekarang, aku masih tidak bisa mengerti
motif sebenarnya. Apakah kehidupannya sangat sempit hingga selalu terjepit pada
kesulitan dana? Tidak bisakah ia meminjam uang dibanding harus menjual sesuatu
yang sebenarnya tak terharga nilainya? Sampai sekarang aku pun belum mendapat
jawaban.
Di awal aku telah menyebutkan tentang
banyaknya orang yang kehilangan akal hari ini, hingga ia tak lagi memperdulikan
syari’at Allah SWT. Apakah Allah SWT suka akan yang ia lakukan atau malah
sebaliknya.
Harus diakui, tak pernah ada fuqoha di masa
lalu yang membahas tentang kasus transaksi organ tubuh ini. Transaksi ini baru
muncul saat kapitalisme menguasai. Membahas kasus ini tak dapat dipisahkan pada
akhirnya dengan membahas hukum tranplantasi organ tubuh (naqlul a’dho wa gharsuh). Sebab, hukum jual beli atau pun donor
organ tubuh sangat tergantung atas kebolehan tranplantasi itu sendiri. Jika
pemanfaatan organ tubuh tersebut diperbolehkan maka tasharruf (pengelolaan) terhadapnya pun diperbolehkan.
Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan
transplantasi organ tubuh. Namun demikian mereka berbeda pendapat dalam hal istidhlal (penetapan dan penggalian
dalil atas fakta yang dihukumi). Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada hak tasharruf (pengelolaan) pada dirinya. Ada
yang menyebutkan manusia tidak memiliki hak tasharruf
(pengelolaan) alias semua adalah milik Allah SWT (milkun lillah wa haqqun lah), nash
yang dijadikan dalil adalah :
“Dan Aku
tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan
supaya mereka menyembah-Ku.” (Q.S. Adz-Dzaariyat : 56)
Ayat ini menyatakan bahwa tugas manusia di
dunia adalah untuk beribadah. Otomatis beribadah serta-merta butuh anggota
tubuh. Dan ini menjadi simpulan atas semua milik Allah SWT (milkun lillah wa haqqun lah). Maka kebolehan transplantasi dilihat
hanya dari aspek dharurah (bahayanya).
Selama transplantasi akan membuat si pendonor terhindar dari kematian dan pun
tidak menyebabkan bahaya buat yang ngasih organ.
Sementara ada ulama yang berpendapat bahwa
badan manusia disamping merupakan hak milik Allah SWT (milkun lillah wa haqqun lah), namun ia pun merupakan hak milik manusia
(haqun lil insan wa milkun lah). Maka
kebolehan transplantasi didasarkan pada haq
intifa’ fil mulki (hak pemanfaatan pada barang-barang yang dimiliki). Ini didasarkan
pada nash kebolehan memaafkan saat
anggota tubuh yang dilukai tapi tidak menyebabkan kematian. Allah SWT berfirman
:
“Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,
hendaklah
(yang memafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara
yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan
suatu rahmat.” (Q.S. Al-Baqarah : 178)
Daann, nampak bahwa pendapat kedua lebih kuat.
Mengapa? Pertama : walaupun semua
yang ada dalam bumi adalah milik Allah SWT, tapi juga tidak menapikkan
keberadaan dan hak kepemilikan manusia. Misalnya saja dalam kepemilikan harta.
Allah SWT berfirman :
“Dan berilah
mereka dari harta Allah SWT (malullah) yang ia berikan kepadamu”
(Q.S An-nuur
: 33)
Juga, Allah berfirman :
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka (amawaluhum),
dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Q.S. At-taubah : 103)
Dari nash-nash
di atas, kita dapat menyimpulkan di satu sisi harta adalah milik Allah dengan
pelafadzan “malullah” dan di sisi lain Allah SWT juga memberikan hak atas
harta dengan lafadz “amawaluhum”
(harta mereka). Begitu dengan kepemilikan harta, begitu pula dengan hak atas
tasharruf tubuhnya.
Link : Transaksi Organ Tubuh part 1 | Transaksi Organ Tubuh part 2 | Transaksi Organ Tubuh part 3
Post a Comment