0

[Islamologi] Barang yang Haram Diperjual-belikan

Posted by Unknown on 02:53 in , , ,
SONG OF THE DAY
Opick - Kembali pada Allah [ download ]

braga oh braga

Berbagai pintu rezeki telah Allah cukupkan untuk hamba-Nya. Setiap manusia telah tersedia rezeki pada masing-masing tempat. Tanpa tertukar. Tanpa pengurangan ataupun penambahan. Untuk meraihnya manusia haruslah membuka dan memasuki pintu-pintu tersebut. Tanpa membukanya seseorang takkan mampu meraih rezekinya. Tahukah teman-teman, bahwasanya 9 dari 10 pintu rezeki terletak pada perdagangan.

Tak ada manusia yang tak mengingkan kelimpahan dalam rezekinya. Berbagai daya dan upaya pun ditempuh. Pergi pagi kembali pulang pagi. Membanting tulang. Memeras keringat. Terkadang segala macam cara ditempuh, bahkan cara-cara yang tak disyariatkan oleh Allah dan tak dicontohkan Rasulnya. Maka perlu untuk menelusuri pintu rezeki dengan cara-cara yang halal. Misalnya saja dari segi barang yang akan diperjual-belikan.

“Jabir bin Abdullah ra. Mendengar Rasulullah saw. pada hari fathu Makkah pernah bersabda, ”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit, dan digunakan orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, ”Tidak. Itu haram.” Kemudian Rasulullah saw. saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu mereka jual dan memakan harganya.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)

Dalam hadits ini Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala. Keempatnya adalah haram dzatnya. Allah telah mengharamkan khamr melalui firman-Nya dalam QS al-Maidah: 90. Apapun nama dan bahannya, sedikit atau banyaknya jika terdapat unsur khamr yang memabukkan maka haram hukumnya untuk dikonsumsi juga diperjual-belikan.


Allah pun telah mengharamkan bangkai sebagaimana terkategori sebagai hewan yang mati bukan dengan sembelihan secara syar’I, hewan yang mati disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas ―kecuali yang sempat kalian sembelih― yang disembelih untuk berhala (QS al-Maidah: 3). Juga haram hewan buruan darat yang ketika melepaskan hewan pemburu terlatih, melepaskan panah, melempar tombak atau menembakkan peluru dan sebagainya, pemburu itu tidak menyebut asma Allah; atau hewan buruan yang mati oleh anjing pemburu yang tidak terlatih; juga termasuk bangkai, organ hewan yang diambil/dipotong kerika hewan itu masih hidup. Jika tidak terkategori dalam bangkai yang dimaksud di atas maka hewan tersebut halal dimakan.

Babi dalam Islam tetaplah haram, baik itu babi piaraan yang berwarna peach maupun babi yang tinggal dihutan. Teringat saat Ust. Irene Handono mengatakan ketidak konsistenan Bibel demi mengganti keharaman seluruh babi menjadi hanya babi hutan yang dilarang untuk dikonsumsi.

Dan yang dikategorikan berhala/sesembahan adalah segala macam bentukan patung makhluk yang bernyawa, patung makhluk imajiner, ataupun meski hanya berupa batu lonjong atau salib.

Tak ada alasan untuk menjualnya jika Allah telah mengharamkannya. Tak perlu juga ditelusuri mengapa Allah sampai-sampai mengharamkan keempatnya. Muslim berkewajiban demi terikat dengan hukum syara walaupun baginya nihil kebermanfaatan. Jika ada dalil yang menjelaskan hukum sebuah perkara maka ikutilah dengan keikhlasan.

Keharaman menjual keempatnya ditegaskan pula dalam riwayat lain. Ibn Abbas menuturkan, Nabi saw. bersabda:
“Sesungguhnya apa yang Allah haramkan untuk diminum, DIa haramkan pula untuk dijual.” (HR Muslim)

Periwayatan lain menyatakan dengan lafal yang mutlak bahwasanya Rasul saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah SWT, jika mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Hibban, al-Baihaqi, ath-Thabarani dan ad-Daraquthni)

Kedua hadits tersebut cakupannya lebih luas daripada hadits yang telah disebutkan diawal. Jika hadits riwayat Jabir hanya menyebutkan empat barang yang haram diperjual-belikan, maka kedua hadits bersifat lebih umum bahwa tiap-tiap yang haram, Allah pun mengharamkan untuk dijual.

Sesuatu yang diharamkan oleh Allah, jika diperhatika bisa dikategorikan lima golongan: (1) Sesuatu yang haram dimakan seperti halnya daging babi, darah, binatang buas bertaring, bercakar, dan berkuku tajam, dsb. (2) Sesuatu yang haram diminum seperti khamr, air kencing, nanah, dsb. (3) Sesuatu yang haram diambil/digunakan seperti berhala, termasuk Salin. (4) Sesuatu yang haram dimiliki seperti patung. (5) Sesuatu yang haram dibuat, misalnya lukisan makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan. Maka karena kelimanya haram, haram pula untuk menjualnya.

Keharaman menjual keempatnya berlaku juga bagi keharaman untuk memanfaatkannya karena hadits Jabir diawal tak hanya dipahami secara terbatas bahwa yang haram hanya menjualnya. Itu pula yang agaknya terlintas pada diri sebagian sahabat yang lantas menanyakan pemanfaatan lemak bangkai sebagai ini dan itu. Dan Rasulullah mutlak mengharamkannya.

Hanya saja keluasan hukum syara berperan penting di sini karena terdapat kondisi yang telah dikhususkan oleh dalil. Misal, berobat dengan najis atau benda haram hukumnya makruh; kulit bangkai hewan ternak menjadi suci dan bisa dimanfaatkan setelah disaman; daging bangkai boleh dimakan jika darurat untuk mempertahankan hidup; bentuk makhluk hidup boleh jika untuk boneka mainan anak-anak; dan pengkhususan lainnya. Semua pemanfaatan khusus itu dibolehkan sebatas kekhususan itu, bukan secara mutlak dan umum.

Kemudian Rasul saw menegaskan bahwa melakukan trik agar zat yang diharamkan itu bisa dimanfaatkan dengan dalih tertentu adalah haram. Rasul mencontohkan perilaku Yahudi saat lemak bangkai diharamkan bagi mereka, mereka pun tidak memanfaatkannya secara langsung, tetapi mereka lelehkan sesaat sebelum diperjual-belikan. Perilaku demikian adalah haram.

Jika melihat fakta kekinian, kita mampu memandang bahwasanya banyak penjual yang menjual barang-barang yang telah Allah haramkan. Bahkan proses jual-beli ini dihalalkan oleh pemerintah. Minuman keras misalnya. Maka pengaturan terhadap perolehan rezeki melalui pintu-pintunya tak hanya sebatas perkara individu yang sholeh saja. Meski ada peraturan yang tertata oleh Negara yang menerapkan keseluruhan aturan Islam. Hal inilah yang masih menjadi proses panjang bagi dakwah Islam bagi kelanjutan kehidupan Islam.

Sumber :
http://hizbut-tahrir.or.id/2014/02/04/haram-menjual-barang-haram/

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.