0
[Islamologi] Hukum Seorang Muslim Melecehkan Syari’at Islam
Posted by Unknown
on
23:50
in
aturan islam,
fiqih kontemporer,
islamologi,
khilafah islamiyah,
sempurna
SONG OF THE DAY
Tashiru - Jagalah Lisan [ download ]
![]() |
gambar google |
Masih ingat dengan peristiwa pelecehan terhadap generasi
rohis yang akan melahirkan generasi teroris? Atau pernah mendengar pelecehan
terhadap hukum islam yang tak kenal hak asasi manusia? Juga kabar tentang
pelecehan terhadap sebuah instansi Daulah Khilafah Islamiyah? Ironisnya segala
pelecehan ini terlontar dari mulut kaum Muslim tersendiri. Karena setiap
perbuatan kaum Muslim terikat pada hukum syara. Jelas aksi ini dapat dihukumi
dalam syariat Islam. Terkait hukumnya, mangga di scroll mousenya...
Pelecehan di atas tergolong pada perbuatan yang disebut istikhfaaf bi al ahkam al syar’iyyah
(penghinaan terhadap hukum-hukum syariah Islam). Para fuqaha pun bersepakat
terhadap muslim yang menghina hukum-hukum syariah Islam, seperti pelecehan terhadap
rukun Islam, atau pelecehan terhadap uqubat Islam (potong tangan bagi pencuri,
cambuk bagi pezina, qishas dsb), maka muslim tersebut telah kafir (murtad),
yaitu telah keluar dari agama Islam dan wajib dihukum mati jika tidak bertaubat
kepada Allah SWT.