0
[Apa Kabar Indonesia] Ala Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional Syarat dan Ketentuan Berlaku
Posted by Unknown
on
21:24
in
apa kabar indonesia,
aturan islam,
harapan,
jaminan kesehatan nasional,
khilafah islamiyah
SONG OF THE DAY
Shoutul Khilafah - Sambutlah Khilafah [ download ]
Apa kabar Indonesia di awal Januari 2014? Tepat
pada pergantian tahun ini pemerintah resmi menerapkan Jaminan Kesehatan
Nasional, walaupun harus diawali oleh tragedi protes dan keraguan pihak pemberi
kesehatan, toh cukup banyak klinik, puskesmas atau rumah sakit yang mau
bergabung.
Apakah artinya rakyat dapat terjamin
kesehatannya secara gratis? Ehmmm, sepertinya sulit untuk menjawab dengan “ya”
dan “tidak” secara gamblang karena seperti produk yang dipasarkan, ada syarat
dan ketentuan berlaku.
Tentu kita harus melirik akan peraturan yang
melandasi JKN ini yaitu dalam UU No. 40 th. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) dan UU No. 24 th. 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial
(BPJS), terutama UU SJSN Pasal 19 ayat 1: Jaminan kesehatan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Prinsip
asurasi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal
dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa
peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3). Prinsip ekuitas artinya
tiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan kesehatan sebanding
dengan iuran yang dibayarkan. Ini merupakan
syarat dan ketentuan yang pertama: Jaminan Kesehatan Nasional tidaklah gratis,
namun diwajibkan membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau
penghasilannya. Maka JKN lebih tepat disebut sebagai asuransi sosial. Bayar dulu
dimuka, baru mendapatkan fasilitas.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak
memliki kapasitas untuk membayar iuran? Tenang saja pemerintah berbaik hati
membayar untuk mereka yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), atas nama hak
sosial rakyat dengan syarat dan ketentuan
pembayaran diberikan kepada pihak ketiga (BPJS) dari uang rakyat yang dipungut
melalui pajak. Dengan kata lain pemerintah tak perlu mengeluarkan kocek terlalu
dalam untuk membiayai kesehatan rakyatnya. Rakyat yang harus membiayai
kesehatan dirinya dan sesama rakyat lainnya.
Yang harus diketahui lebih lanjut, membayar
iuran JKN tidak berarti masalah kesehatan selesai. Kita harus cermat menghitung
berapa yang akan dikover JKN karena jika sudah melebihi, maka biaya kesehatan
harus tetap kita bayar. Kita pun harus cermat memilih rumah sakit tertentu yang
tergabung dalam JKN.
Rasanya rakyat masih harus bersabar menelan pil
pahit demi terselenggaranya kesehatan yang mumpuni di Indonesia. Terlalu banyak
syarat dan ketentuan berlaku, sedang kesehatan adalah aspek darurat yang harus
saat itu juga dipenuhi. Lebih menyesakkan lagi, jika telat bayar, tidak diberi
layanan, bisa didenda, bahkan tidak diberi pelayanan administratif publik seperti
pembuatan KTP, akte, sertifikat IMB, dsb. Jika mangkir dalam pendaftaran JKN
maka memungkinkan untuk terkena sanksi pidana.
Jika sudah begini, rindu sekali akan aturan Islam yang pernah diterapkan
selama 13 abad lalu. Standardisasi Islam dalam menyejahterakan rakyatnya
sangatlah tinggi. Kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan disediakan
secara cuma-cuma oleh negara tanpa syarat dan ketentuan berlaku. Banyak institusi
layanan kesehatan yang didirikan selama masaka Kekhilafahan Islam agar
kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya
adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah
al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk
pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan
diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, dan agama pasien; tanpa batas
waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan
makanan gratis tetapi berkulaitas, para pasie juga diberi pakaian dan uang saku
yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama 7 abad. Sekarang rumah
sakit ini digunakan untuk ophthalmology
dan diberi nama Rumah Sakit Qolawun.
Inilah sebagian permata indah saat Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah
sistem bernama Khilafah Rasyidah. Sebuah sistem dari Sang Khalik yang menjadi
warisan metode Rasulullah dalam pengurusan urusan seluruh umat manusia. Untuk itu,
kewajiban kita semua sebagai uamat Islam untuk sesegera mungkin mewujudkannya
sebagai konsekuensi keimanan dari akidah Islam yang kita yakini. Wallaah a’lam bi ash-shawaab.
Daftar Rujukan:
Al-Islam Edisi 687, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Cara Laim Memalak
Rakyat, 3 Januari 2014
http://hizbut-tahrir.or.id/2011/06/05/kesehatan-di-era-khilafah-pelayanan-berkualitas-dan-gratis/
Post a Comment