0

[Apa Kabar Indonesia] Ala Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional Syarat dan Ketentuan Berlaku

SONG OF THE DAY
Shoutul Khilafah - Sambutlah Khilafah [ download ]


Apa kabar Indonesia di awal Januari 2014? Tepat pada pergantian tahun ini pemerintah resmi menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional, walaupun harus diawali oleh tragedi protes dan keraguan pihak pemberi kesehatan, toh cukup banyak klinik, puskesmas atau rumah sakit yang mau bergabung.
Apakah artinya rakyat dapat terjamin kesehatannya secara gratis? Ehmmm, sepertinya sulit untuk menjawab dengan “ya” dan “tidak” secara gamblang karena seperti produk yang dipasarkan, ada syarat dan ketentuan berlaku.


Tentu kita harus melirik akan peraturan yang melandasi JKN ini yaitu dalam UU No. 40 th. 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 th. 2011 tentang Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), terutama UU SJSN Pasal 19 ayat 1: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Prinsip asurasi sosial adalah mekanisme pengumpulan dana bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3). Prinsip ekuitas artinya tiap peserta yang membayar iuran akan mendapat pelayanan kesehatan sebanding dengan iuran yang dibayarkan. Ini merupakan syarat dan ketentuan yang pertama: Jaminan Kesehatan Nasional tidaklah gratis, namun diwajibkan membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Maka JKN lebih tepat disebut sebagai asuransi sosial. Bayar dulu dimuka, baru mendapatkan fasilitas.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang tidak memliki kapasitas untuk membayar iuran? Tenang saja pemerintah berbaik hati membayar untuk mereka yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), atas nama hak sosial rakyat dengan syarat dan ketentuan pembayaran diberikan kepada pihak ketiga (BPJS) dari uang rakyat yang dipungut melalui pajak. Dengan kata lain pemerintah tak perlu mengeluarkan kocek terlalu dalam untuk membiayai kesehatan rakyatnya. Rakyat yang harus membiayai kesehatan dirinya dan sesama rakyat lainnya.

Yang harus diketahui lebih lanjut, membayar iuran JKN tidak berarti masalah kesehatan selesai. Kita harus cermat menghitung berapa yang akan dikover JKN karena jika sudah melebihi, maka biaya kesehatan harus tetap kita bayar. Kita pun harus cermat memilih rumah sakit tertentu yang tergabung dalam JKN.
Rasanya rakyat masih harus bersabar menelan pil pahit demi terselenggaranya kesehatan yang mumpuni di Indonesia. Terlalu banyak syarat dan ketentuan berlaku, sedang kesehatan adalah aspek darurat yang harus saat itu juga dipenuhi. Lebih menyesakkan lagi, jika telat bayar, tidak diberi layanan, bisa didenda, bahkan tidak diberi pelayanan administratif publik seperti pembuatan KTP, akte, sertifikat IMB, dsb. Jika mangkir dalam pendaftaran JKN maka memungkinkan untuk terkena sanksi pidana.

Jika sudah begini, rindu sekali akan aturan Islam yang pernah diterapkan selama 13 abad lalu. Standardisasi Islam dalam menyejahterakan rakyatnya sangatlah tinggi. Kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan disediakan secara cuma-cuma oleh negara tanpa syarat dan ketentuan berlaku. Banyak institusi layanan kesehatan yang didirikan selama masaka Kekhilafahan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur, dengan kapasitas 8000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Setiap hari melayani 4000 pasien. Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, dan agama pasien; tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis tetapi berkulaitas, para pasie juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama 7 abad. Sekarang rumah sakit ini digunakan untuk ophthalmology dan diberi nama Rumah Sakit Qolawun.

Inilah sebagian permata indah saat Islam diterapkan secara sempurna dalam sebuah sistem bernama Khilafah Rasyidah. Sebuah sistem dari Sang Khalik yang menjadi warisan metode Rasulullah dalam pengurusan urusan seluruh umat manusia. Untuk itu, kewajiban kita semua sebagai uamat Islam untuk sesegera mungkin mewujudkannya sebagai konsekuensi keimanan dari akidah Islam yang kita yakini. Wallaah a’lam bi ash-shawaab.

Daftar Rujukan:
Al-Islam Edisi 687, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Cara Laim Memalak Rakyat, 3 Januari 2014
http://hizbut-tahrir.or.id/2011/06/05/kesehatan-di-era-khilafah-pelayanan-berkualitas-dan-gratis/

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.