0

[Islamologi] Hukum Seorang Muslim Melecehkan Syari’at Islam

SONG OF THE DAY
Tashiru - Jagalah Lisan [ download ]

gambar google

Masih ingat dengan peristiwa pelecehan terhadap generasi rohis yang akan melahirkan generasi teroris? Atau pernah mendengar pelecehan terhadap hukum islam yang tak kenal hak asasi manusia? Juga kabar tentang pelecehan terhadap sebuah instansi Daulah Khilafah Islamiyah? Ironisnya segala pelecehan ini terlontar dari mulut kaum Muslim tersendiri. Karena setiap perbuatan kaum Muslim terikat pada hukum syara. Jelas aksi ini dapat dihukumi dalam syariat Islam. Terkait hukumnya, mangga di scroll mousenya...

Pelecehan di atas tergolong pada perbuatan yang disebut istikhfaaf bi al ahkam al syar’iyyah (penghinaan terhadap hukum-hukum syariah Islam). Para fuqaha pun bersepakat terhadap muslim yang menghina hukum-hukum syariah Islam, seperti pelecehan terhadap rukun Islam, atau pelecehan terhadap uqubat Islam (potong tangan bagi pencuri, cambuk bagi pezina, qishas dsb), maka muslim tersebut telah kafir (murtad), yaitu telah keluar dari agama Islam dan wajib dihukum mati jika tidak bertaubat kepada Allah SWT.


Dalil yang melandasinya adalah firman Allah SWT, yang artinya:
“Katakanlah, ”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” tak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah : 65-66).

Tuuh kan belum apa-apa ternyata hukum Islam udah serem? Masa sih, coba deh scroll mousenya lagi dan tolong dibaca hingga akhir ya, biar dapet informasi yang utuh, karena para fuqaha memberi beberapa catatan.

Catatan pertama, perkataan yang memurtadkan pengucapnya ada dua macam; perkataan yang maknanya pasti/tegas (jaazim) atau sharih (terang-terangan), yaitu perkataan yang hanya mempunyai satu pengertian dan tak dapat ditakwilkan/diartikan dengan maksud lain. Misalnya mengatakan Nabi Isa as adalah anak Allah, atau agama Islam adalah karangan Nabi Muhammad SAW sendiri, dan yang semisalnya, maka Sang Pengucap dihukumi telah kafir.

Perkataan lainnya adalah perkataan yang terdapat ketidakpastian dalam makna atau perkataan yang berupa sindiran. Dengan kata lain, perkataan ini memiliki ambiguitas, sehingga ketika seorang mengucapkan perkataan ini, ia tak dapat dikafirkan. Syeikh Abdurrahman Al Maliki berkata, “Meskipun suatu ucapan mengandung peluan kekufuran 99% dan peluang keimanan hanya 1%, namun dikuatkan yang 1% daripada yang 99%, karena yang 1% itu adalah peluang keimanan. Sebab dengan adanya 1% peluang keimanan, perkataan kufur dapat ditakwilkan. Karena seseorang tak dapat dikafirkan dengan perkataannya, kecuali dengan perkataan yang kufur pasti.“

Catatan Kedua, Jika pengucap memiliki ketidaktahuan terhadap hukum syariah Islam maka hal ini pun dapat menjadi unsur pemaaf.

Berdasarkan dua catatan di atas, maka muslim yang melakukan pelecehan, misalnya atas kewajiban khilafah, dapat dihukumi sesuai dengan fakta pengucapnya dan maksud perkataannya sebagai berikut:

Pertama, muslim yang melakukan pelecehan atas kewajiban khilafah, sedang dia tahu khilafah hukumnya wajib menurut syariah Islam, dan perkataannya pasti/tegas dan tak dapat diartikan kepada maksud lain, maka tak ada keraguan muslim tersebut dihukumi kafir.

Kedua, muslim yang melakukan pelecehan atas kewajiabn khilafah, sedang ia tahu khilafah hukumnya wajib menurut syariah Islam, namun perkataannya dapat diartikan kepada maksud lain, maka muslim tersebut tidak dihukumi kafir.

Ketiga, muslim yang melakukan pelecehan atas kewajiban khilafah, sedang ia tak mengetahui hukum akan kewajiban khilafah menurut syariah Islam, maka muslim tersebut tak dihukumi kafir, baik perkataannya bersifat pasti maupun terdapat ambiguitas di dalamnya.

Tentu sebagai kaum muslimin kita seharusnya merasa bangga terhadap Islam secara keseluruhan. Jika diri kita sudah memiliki kebanggaan terhadap kesempurnaan Islam, tentu baik sengaja maupun tak sengaja, tak akan pernah terlontar dalam mulut kita kata-kata yang akan melecehkan Islam. Tentu, kebanggaan ini akan terasa dengan cara mengkaji Islam ideologi dan mengamalkannya secara sempurna.

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 119 dengan gubahan seperlunya

0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.