0
[Review] Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian
”Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. al-Baqarah:
179)
![]() |
bukunya imut karena perpaduan warnanya :P |
Judul Asli : Nidzam al-Uqubat dan Ahkam
al-Bayyinat
Penerjemah : Syamsuddin Ramadhan
Halaman : 412 + X hlm
Penerbit : Pustaka Thariqul Izzah
Cetakan : Cetakan I, Agustus 2004
Cetakan II, Februari 2008
Cetakan III, April 2010
Cetakan IV, Januari 2011
Bagaimana
Islam dahulu mampu bertahan 13 abad dengan hanya terdapat 200 kasus kejahatan? Bayangan
juga bagaimana pluralitasnya masyarakat daulah Islam yang wilayahnya terentang
dari Andalusia hingga Asia Tenggara. Di dalamnya terdapat berbagai suku bangsa
hingga agama yang hidup dalam satu kesatuan daulah Islam. Rasanya mustahil jika
melirik keadaan kekinian yang penuh simbah kejahatan.
Namun lewat
buku ” Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam” rasanya sah-sah saja
dengan capaian angka 200 kejahatan yang terdapat dalam masa kekhalifahan. Keabsahan
tersebut semata-mata karena aturan Islam yang maksimal diterapkan oleh pemimpin
Negara. Sistem yang teruji secara nyata dalam berbagai kondisi, zaman, berbagai
negeri, beragam suku bangsa dan ras, bermacam-macam kebiasaan dan selama waktu
itu pula telah berhasil menuntaskan jutaan masalah yang menerpa kaum muslim dan
Daulah Islamiyah.
Dalam buku
ini, pembaca akan pertama kali dikenalkan terkait sistem sanksi dalam Islam dan
selanjutnya dikategorikan menjadi empat bagian yang termaktub dalam bagian
pertama; Hudud, bagian kedua; Jinayat, bagian ketiga; Ta’zir, dan bagian
keempat; Mukhalafat. Sampai pada pembahasan ini kalian akan melihat
keistimewaan pemberlakuan hokum syariah Islam adalah sebagai jawabir (penebus
dosa di dunia) dan jawazir (pncegah terjadinya tidak kriminal baru). Cool! Dan di
bagian akhir, kita akan disuguhkan bagaimana hukum pembuktian dalam islam
dengan keadilan maksimal melalui kesaksian.
Sebetulnya aku
sudah membaca buku ini dari awal semester dua. Sebelumnya aku sempat berpikir
bahwa hukum Islam anti mainstream dan
sungguh melanggar hak asasi manusia. Bagaiman tidak? Jika orang yang mencuri
dipotong tangan, dan orang yang melakukan homoseksual dijatuhkan dari gedung
yang paling tinggi di daerah tersebut. Namun setelah aku tamat membaca buku
ini, aku seakan mendapat pencerahan atas kekeliruan berpikirku selama ini. Syariah
Islam itu istimewa dan tentu memanusiakan manusia. Penasaran dong? Ayo baca
bukunya dan dapatkan pencerahan yang juga aku dapati.
Post a Comment