0
[Islamologi] Haramkah Menjual Barang yang Haram?
Jabir bin
Abdullah ra. mendengar Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah pernah bersabda,
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai,
babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan
lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit dan digunakan
orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian
Rasulullah saw saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya
ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu
mereka jual dan memakan harganya.” (HR
al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).
![]() |
kaskus.co.id |
Hadits di atas
sebenarnya telah menjelaskan pertanyaan di atas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan menjual barang-barang yang haram, seperti khamr, bangkai, babi, dan berhala.
Keharaman khamr dan berhala telah Allah tegaskan melalui
firmannya:
“Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“(QS. Al-Maidah: 90)
Keharaman khamr tidak bergantung pada sedikit-banyaknya
kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Juga tidak tergantung dengan nama
dan komposisi bahannya. Sedangkan berhala, dalam artian sesembahan adalah
haram, baik dalam bentuk patung makhluk yang bernyawa, patung makhluk imajiner,
ataupun meski hanya berupa batu lonjong atau salib.
Begitu halnya dengan bangkai, dimana bangkai adalah hewan
yang mati bukan dengan sembelihan secara syar’i. Tentang keharaman bangkai dan
daging babi, Allah telah jelaskan, bahwa:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala (...)
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al-Maidah: 3)
Rasulullah menegaskan keharaman menjual barang-barang
haram dalam dua hadits riwayat lain. Ibn Abbas menuturkan bahwa Nabi saw
bersabda:
“Sesungguhnya apa
yang Allah haramkan untuk diminum, Dia haramkan pula untuk dijual.“ (HR Muslim)
Juga sabda Rasul melalui lafal yang mutlak. Masih melalui
penuturan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya
Allah swt, jika mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya.“ (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Hibban, al-Baihaqi, ath.Thabarani, dan
ad-Daraquthni)
Jika hadits panjang di atas hanya mengharamkan
barang-barang yang empat tadi, kaum muslim belum terbebas dari keharaman
menjual barang-barang haram. Hari ini manusia telah banyak yang berinovasi
bukan? Oleh karena itu, kedua hadits selanjutnya menyempurnakan hadits yang
umum di atas. Bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu, apapun itu, Allah juga mengharamkan
atas menjualnya.
Oleh karenanya, kita harus mampu mengartikan segala
sesuatu yang telah Allah haramkan. Hal ini tidak terlepas dari ilmu pengetahuan
yang kini telah mengalami evolusi lagi revolusi. Bahwa zaman kini sudah berbeda
dengan zaman Rasulullah hidup. Memang, tapi naluri manusia sesungguhnya tak
akan pernah berubah. Maka Ijtihad diperlukan demi menggali hukum terhadap
fakta-fakta kontemporer.
Dan hasil ijtihad mengatakan bahwa, terdapat lima
kategori sesuatu yang Allah haramkan, yaitu: (1) Sesuatu yang haram dimakan
seperti daging babi, darah, binatang buas bertaring, bercakar, dan berkuku
tajam, serta binatang-binatang yang manusia “geli“ dan “takut“ memakannya, dsb.
(2) Sesuatu yang
haram diminum seperti khamr, air kencing, nanah, dsb. (3) Sesuatu yang haram
diambil/digunakan karena mengandung pemahaman (hadharah) tertentu, seperti berhala, termasuk salib. (4) Sesuatu yang
haram dimiliki seperti patung. (5) Sesuatu yang haram dibuat, misalnya lukisan
makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan *saya taubat menggambar beginian*.
Keharaman tersebut ternyata tidak hanya terbatas dalam
keharaman untuk menjualnya, namun juga dalam hal pemanfaatnnya dalam bentuk lain.
Kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Misal, untuk berobat, dimana berobat
dengan najis atau benda haram hukumnya makruh. Misalnya pengobatan menggunakan
opium yang terdapat dalam komposisi obat-obatan pereda nyeri. Kulit bangkai
hewan ternak jadi suci dan bisa dimanfaatkan setelah disamak. Daging bangkai
boleh dimakan jika darurat untuk mempertahankan hidup. Bentuk makhluk hidup pun
boleh jika untuk boneka mainan anak-anak. Dan pengkhususan lainnya yang
merupakan keringanan yang Allah berikan.
Banyak memang kaum muslim yang tidak mengetahui dan
menjual serta mendapatkan keuntungan dengannya. Itulah mengapa kaum muslim
wajib bertanggung jawab akan kemuslimannya. Paling tidak terkait dengan
tindakan yang menjadi kebiasaan sehari-harinya. Pun jika kini kita sudah
mengetahuinya, maka laksanakan dengan ikhlasnya ketaatan. Sungguh hari ini
adalah hari dimana kaum muslim menggenggam bara api yang luar biasa panas. Nyatanya
bara api itu adalah Islam, yang sangat berharga untuk dilepaskan. Maka bersabarlah
sebelum hari yang lapang itu datang.
Post a Comment