0

[Islamologi] Haramkah Menjual Barang yang Haram?

Posted by Unknown on 08:15 in , , , ,
Jabir bin Abdullah ra. mendengar Rasulullah saw pada hari Fathu Makkah pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan lemak bangkai; itu bisa untuk memoles perahu, melumuri kulit dan digunakan orang untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak, itu haram.” Kemudian Rasulullah saw saat itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka melelehkan lemak itu, lalu mereka jual dan memakan harganya.” (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad).

kaskus.co.id
Hadits di atas sebenarnya telah menjelaskan pertanyaan di atas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual barang-barang yang haram, seperti khamr, bangkai, babi, dan berhala.
Keharaman khamr dan berhala telah Allah tegaskan melalui firmannya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“(QS. Al-Maidah: 90)

Keharaman khamr tidak bergantung pada sedikit-banyaknya kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Juga tidak tergantung dengan nama dan komposisi bahannya. Sedangkan berhala, dalam artian sesembahan adalah haram, baik dalam bentuk patung makhluk yang bernyawa, patung makhluk imajiner, ataupun meski hanya berupa batu lonjong atau salib.


Begitu halnya dengan bangkai, dimana bangkai adalah hewan yang mati bukan dengan sembelihan secara syar’i. Tentang keharaman bangkai dan daging babi, Allah telah jelaskan, bahwa:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala (...) Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (QS. Al-Maidah: 3)

Rasulullah menegaskan keharaman menjual barang-barang haram dalam dua hadits riwayat lain. Ibn Abbas menuturkan bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya apa yang Allah haramkan untuk diminum, Dia haramkan pula untuk dijual.“ (HR Muslim)

Juga sabda Rasul melalui lafal yang mutlak. Masih melalui penuturan dari Ibn Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt, jika mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya.“ (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Hibban, al-Baihaqi, ath.Thabarani, dan ad-Daraquthni)

Jika hadits panjang di atas hanya mengharamkan barang-barang yang empat tadi, kaum muslim belum terbebas dari keharaman menjual barang-barang haram. Hari ini manusia telah banyak yang berinovasi bukan? Oleh karena itu, kedua hadits selanjutnya menyempurnakan hadits yang umum di atas. Bahwa jika Allah mengharamkan sesuatu, apapun itu, Allah juga mengharamkan atas menjualnya.

Oleh karenanya, kita harus mampu mengartikan segala sesuatu yang telah Allah haramkan. Hal ini tidak terlepas dari ilmu pengetahuan yang kini telah mengalami evolusi lagi revolusi. Bahwa zaman kini sudah berbeda dengan zaman Rasulullah hidup. Memang, tapi naluri manusia sesungguhnya tak akan pernah berubah. Maka Ijtihad diperlukan demi menggali hukum terhadap fakta-fakta kontemporer.

Dan hasil ijtihad mengatakan bahwa, terdapat lima kategori sesuatu yang Allah haramkan, yaitu: (1) Sesuatu yang haram dimakan seperti daging babi, darah, binatang buas bertaring, bercakar, dan berkuku tajam, serta binatang-binatang yang manusia “geli“ dan “takut“ memakannya, dsb. (2) Sesuatu yang haram diminum seperti khamr, air kencing, nanah, dsb. (3) Sesuatu yang haram diambil/digunakan karena mengandung pemahaman (hadharah) tertentu, seperti berhala, termasuk salib. (4) Sesuatu yang haram dimiliki seperti patung. (5) Sesuatu yang haram dibuat, misalnya lukisan makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan *saya taubat menggambar beginian*.

Keharaman tersebut ternyata tidak hanya terbatas dalam keharaman untuk menjualnya, namun juga dalam hal pemanfaatnnya dalam bentuk lain. Kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Misal, untuk berobat, dimana berobat dengan najis atau benda haram hukumnya makruh. Misalnya pengobatan menggunakan opium yang terdapat dalam komposisi obat-obatan pereda nyeri. Kulit bangkai hewan ternak jadi suci dan bisa dimanfaatkan setelah disamak. Daging bangkai boleh dimakan jika darurat untuk mempertahankan hidup. Bentuk makhluk hidup pun boleh jika untuk boneka mainan anak-anak. Dan pengkhususan lainnya yang merupakan keringanan yang Allah berikan.

Banyak memang kaum muslim yang tidak mengetahui dan menjual serta mendapatkan keuntungan dengannya. Itulah mengapa kaum muslim wajib bertanggung jawab akan kemuslimannya. Paling tidak terkait dengan tindakan yang menjadi kebiasaan sehari-harinya. Pun jika kini kita sudah mengetahuinya, maka laksanakan dengan ikhlasnya ketaatan. Sungguh hari ini adalah hari dimana kaum muslim menggenggam bara api yang luar biasa panas. Nyatanya bara api itu adalah Islam, yang sangat berharga untuk dilepaskan. Maka bersabarlah sebelum hari yang lapang itu datang.



0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 Catatan Kecil Untuk Dunia All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.